Berita Lampung
Buntut Kasus Tipu Gelap Lewat Facebook, Polres Lampung Tengah Ringkus Dua Penadah Sepeda Motor
Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia Lampung Tengah berhasil mengungkap penadah motor curian dari kasus penipuan dan penggelapan
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap penadah motor curian dari kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) bermodus perkenalan di media sosial Facebook.
Dari hasil pengembangan, polisi tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga dua orang penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, seorang pria berinisial HP (35) warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang berhasil ditangkap pada Senin (2/6/25) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pria itu ditangkap karena menjadi penadah pertama sepeda motor hasil penggelapan tersebut.
Pelaku HP membeli sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi F 4761 FIZ dari pelaku utama seharga Rp 5,5 juta tanpa STNK maupun BPKB alias bodong.
"HP ditangkap setelah kami meringkus pelaku utama berinisial WT (30), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah," kata Jufriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Jufri melanjutkan, dari pengakuan HP, setelah membeli motor itu, dia kemudian menjualnya kembali melalui Facebook seharga Rp 6,3 juta dengan kondisi bodong.
Motor itupun dibeli oleh seseorang berinisial SH yang datang langsung kepadanya, atau melakukan transaksi secara COD, pada Rabu (14/5/25) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah melihat postingan pelaku HP di Facebook.
Kapolsek Rumbia juga mengungkap, dari hasil pengembangan terhadap HP, pihaknya berhasil menangkap penadah kedua berinisial SH (27) warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di Perumahan PT Indo Lampung.
"Dari tangan pelaku SH, kami juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik korban," ungkapnya.“Pelaku utama WT dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sementara dua penadah, HP dan SH dijerat dengan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek Rumbia.
Rudapaksa Wanita dan Bawa Kabur Motor Lewat Facebook
Jufriyanto mengungkapkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan WT (30), warga Dusun III, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah melalui media sosial Facebook.
Menggunakan akun Facebook bernama Dewantara, WT merudapaksa dan membawa kabur motor korban berinisial AA (29) warga Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Jufri mengatakan, WT berupaya memikat korban melalui medsos dan keduanya pun sepakat untuk bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, Korban datang menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan Nopol F 4761 FIZ.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.