Berita Lampung
Sunat Insentif Rp 2,8 Miliar, 2 Eks Pejabat Pol PP Lampung Selatan Divonis 7 Tahun
Tiga mantan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan dijatuhi vonis berbeda dalam sidang korupsi insentif tahun anggaran 2021-20
Ajukan Banding
Saat dikonfirmasi, Kajari Lampung Selatan Afni Carolina membenarkan sidang vonis tiga mantan pegawai Satpol PP Lampung Selatan itu sudah selesai.
"Tiga orang terdakwa, yakni Intan Melicadona, Agusmiar Lispawandi, dan Mahyuddin, divonis bersalah dalam pembacaan sidang putusan tersebut," ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Namun, Afni menyatakan keberatan atas putusan tersebut, khususnya terkait nilai ganti rugi yang menurutnya belum sesuai. Pihaknya pun akan melakukan banding atas vonis tersebut.
"Yang jelas, dengan putusan hakim itu kita keberatan adalah uang penggantinya belum sesuai," kata Afni.
Ia pun optimistis majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung akan mengabulkan banding tersebut.
"Sesuai dengan tuntunan kita, minimalnya adalah sesuai dengan yang kita tuntut. Harus optimis," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Oktober 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Geger Jasad Remaja Ditemukan Dalam Gubuk di Tengah Kebun di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan Terungkap dari Sidang Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Tagihan Fiktif |
|
|---|
| Industri Makanan Penyumbang Investasi Terbesar PMA Bandar Lampung |
|
|---|
| Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kajari-Lampung-Selatan-Afni-Carolina-Kamis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.