Berita Lampung

Sunat Insentif Rp 2,8 Miliar, 2 Eks Pejabat Pol PP Lampung Selatan Divonis 7 Tahun

Tiga mantan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan dijatuhi vonis berbeda dalam sidang korupsi insentif tahun anggaran 2021-20

Dokumentasi Kejari Lampung Selatan
DIVONIS BERSALAH - Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, Kamis (12/6/2025). Tiga mantan pejabat Satpol PP Lampung Selatan dijatuhi vonis dalam perkara korupsi insentif. 

Ajukan Banding

Saat dikonfirmasi, Kajari Lampung Selatan Afni Carolina membenarkan sidang vonis tiga mantan pegawai Satpol PP Lampung Selatan itu sudah selesai. 

"Tiga orang terdakwa, yakni Intan Melicadona, Agusmiar Lispawandi, dan Mahyuddin, divonis bersalah dalam pembacaan sidang putusan tersebut," ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Namun, Afni menyatakan keberatan atas putusan tersebut, khususnya terkait nilai ganti rugi yang menurutnya belum sesuai. Pihaknya pun akan melakukan banding atas vonis tersebut. 

"Yang jelas, dengan putusan hakim itu kita keberatan adalah uang penggantinya belum sesuai," kata Afni.

Ia pun optimistis majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung akan mengabulkan banding tersebut. 

"Sesuai dengan tuntunan kita, minimalnya adalah sesuai dengan yang kita tuntut. Harus optimis," ucapnya. 

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved