Berita Lampung
Uang Pengganti Belum Sesuai, Kejari Lampung Selatan Ajukan Banding Vonis 3 Mantan Anggota Satpol PP
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim terkait ganti rugi yang mereka terima.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Selanjutnya, terdakwa Mahyuddin divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Mahyuddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.252.542.500.
Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebagai informasi, korupsi insentif/honorarium anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140. Kerugian itu, berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024 silam
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|
| Pemprov Lampung Buka Peluang Gandeng Swasta Kelola Penangkaran Rusa |
|
|---|
| Kadafi Sebut Kopi Dapat Disulap Jadi Destinasi Wisata Menarik di Lampung |
|
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi |
|
|---|
| Gelar Pertemuan Tripartit, Disnaker Lampung Tunggu Juknis Kenaikan UMP 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kajari-Lampung-Selatan-Afni-Carolina-Kamis-A.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.