Berita Lampung

Uang Pengganti Belum Sesuai, Kejari Lampung Selatan Ajukan Banding Vonis 3 Mantan Anggota Satpol PP

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim terkait ganti rugi yang mereka terima.

Dokumentasi Kejari Lampung Selatan
AJUKAN BANDING - Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, Kamis (12/6/2025). Uang pengganti belum sesuai, Kejari Lampung Selatan ajukan banding vonis 3 mantan anggota Satpol PP. 

Selanjutnya, terdakwa Mahyuddin divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Mahyuddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.252.542.500.

Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sebagai informasi, korupsi insentif/honorarium anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140. Kerugian itu, berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024 silam

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved