Berita Lampung
Pria di Lampung Tengah Hamtam Kepala Karyawan Pakai Batu Saat Ingin Rampas Motor
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curas di wilayah hukumnya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hanya berselang 8 jam pasca kejadian, polisi berhasil meringkus MP (27) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto menjelaskan bahwa MP merebut motor seorang karyawan PT GMP saat sedang beristirahat di pinggir jalan.
"Pelaku menghantam kepala karyawan PT GMP menggunakan batu saat berusaha melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menargetkan motor korban," kata Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Sunarto menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di jalan perladangan, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat itu, korban berinisial AMG (25) asal Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di PT GPM mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol BE 2033 HU.
Di Tengah perjalanan, kata Sunarto, tepatnya di Simpang Jogja wilayah setempat, korban berhenti untuk beristirahat dan menunggu temannya.
Saat sedang beristirahat, korban didatangi pelaku yang berpura-pura minta diantarkan ke Simpang Bandung wilayah setempat.
Namun, saat korban mengantarkan pelaku dan sampai di lokasi kejadian, MP seketika memutar kunci motor hingga mesinnya mati, lalu berusaha merampas kendaraan korban.
“Korban sempat berusaha mempertahankan sepeda motornya, namun pelaku meraih batu di sekitar lalu memukul kepala korban sebanyak 5 kali,” jelasnya.
Sunarto mengatakan, meski mendapatkan hantaman batu sebanyak 5 kali, korban berhasil melawan dan membuat pelaku melarikan diri.
Korban pun kemudian membawa motornya dan segera menghubungi kakaknya untuk meminta bantuan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan.
Polisi pun berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu malam (11/6/2025) pukul 21.00 WIB.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dan pakaian korban yang terdapat bercak darah telah diamankan di Mapolsek setempat guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.