Pembunuhan di Lampung Selatan

Tersangka Pembunuhan di Natar Lampung Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menyebut Kelik Fitri Sonianto pelaku pembunuhan di Natar, Lampung Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
KASUS PEMBUNUHAN - Pelaku dihadirkan dalam press rilis ungkap kasus pembunuhan di Natar, Senin (16/6/2025). Selama DPO pelaku kerap bersembunyi di hutan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menyebut Kelik Fitri Sonianto pelaku pembunuhan di Natar, Lampung Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku terancam dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Kasus pelaku masuk ke dalam laporan polisi LP/B/78/V 1 2025 / SPKT / POLSEK NATAR / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, 25 Mei 2025," ujarnya, Senin (16/6/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan, ancaman hukuman penjara selamalamanya 12 tahun).

Kemudian Pasal 338 KUHP (menghilangkan nyawa seseorang,ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun).

Lainnya, Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun).

Serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman penjara selama-amanya 7 tahun).

Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyebut pelaku merupakan residvis pelaku pencurian sepeda motor.

"Pelaku juga merupakan residivis curanmor. Pernah ditangkap di Tanjung Bintang," ujarnya.

Selain residivis Curanmor, Ia mengatakan pelaku sering melakukan asusila.

"Sebelumnya pelaku melakukan asusila di Pringewu, kepada anak dibawah Umur. Kabur ke Natar. Sembunyi di Natar, melakukan asusila di sana, membunuh juga," ujarnya.

"Malah dia juga pernah melakukan hal yang sama di Tanjung Bintang," sambungnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved