Pembunuhan di Lampung Selatan

Tersangka Pembunuhan di Natar Lampung Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menyebut Kelik Fitri Sonianto pelaku pembunuhan di Natar, Lampung Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
KASUS PEMBUNUHAN - Pelaku dihadirkan dalam press rilis ungkap kasus pembunuhan di Natar, Senin (16/6/2025). Selama DPO pelaku kerap bersembunyi di hutan. 

Ia mengatakan pelaku merupakan residivis.

"Waktu saya jadi kanit di Tanjung Bintang pekaku juga sempat diamankan karena kasus Curanmor," ujarnya.

"Kalau asusila juga dia pernah juga melakukan hal itu, waktu saya bertugas disana," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

(Foto:Dominius Desmantri Barus )

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyebut Kelik Fitri Sonianto pelaku pembunuhan di Natar, Lampung Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved