Dugaan Korupsi Lampung Timur

Korupsi Gerbang Rumdin Bupati Rp 3,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditahan

Subandri menyusul mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
LANGSUNG DIAHAN : Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachir (rompi pink) digiring ke mobil tahanan, Senin (16/6/2025) malam. Subandri Bachir ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur memasuki babak baru. 

Setelah melakukan proses pemeriksaan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

Dia adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri. 

Selanjutnya Subandri langsung ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

Subandri menyusul mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Dawam juga sudah ditahan pada 17 April 2025 lalu.

Adapun penetapan tersangka terhadap Subandri diumumkan di kantor Kejati Lampung, Senin (16/6/2025) malam. 

"Jadi kami malam ini telah menetapkan tersangka kasus pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim berinisial S," kata Kasidik Aspidsus Kejati Lampung Masagus Rudy. 

Masagus mengatakan, tersangka diduga menyelewengkan anggaran pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921. 

Saat itu Bupati Lampung Timur dijabat oleh M Dawam Rahardjo

Dia menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,8 miliar. 

"Jadi pada tahun 2022 tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. Ia juga merangkap pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022," terusnya.

Bungkam 

Seusai konferensi pers, Subandri Bachri enggan memberikan komentar kepada awak media. 

Ia hanya bungkam saat dicecar pertanyaan oleh sejumlah jurnalis.

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Subandri dikawal ketat petugas Kejati Lampung dan TNI AD. Ia hanya bisa tertunduk lemas. 

Diketahui, Subandri menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung pada Selasa (16/6/2025) malam. 

Diperiksa mulai pukul 19.00 WIB, ia langsung dibawa ke mobil tahanan pada pukul 21.07 WIB.

Masagus menyebutkan, Subandri Bachri akan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. 

"Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," kata Masagus. 

Subandri akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Periksa 37 Saksi

Kejati Lampung telah memeriksa 37 saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung tahun anggaran 2022. 

"Ada 37 saksi yang sampai saat ini telah kami lakukan pemeriksaan dalam kasus gerbang rumah dinas Bupati Lamtim pada era M Dawam Rahardjo," kata Masagus.

Menurut Masagus, ada kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus ini.

"Kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang menjerat M Dawam Rahardjo, yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Masagus. 

Ia menjelaskan, Subandri Bachri diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Kadis PUPR Lampung Timur.

Ia kemudian melakukan persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan sehingga mendapatkan proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

"Dimana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa," ucap Masagus. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved