Berita Lampung
MK Gelar Sidang Perkara PHPU PSU Pesawaran 2025
MK resmi menggelar sidang perdana perkara PHPU terkait PSU Pilkada Pesawaran 2025, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi atau MK resmi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025, pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Sidang pendahuluan dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Kuasa hukum Pemohon yakni Anton Heri dan Refki Masuri Dinata, sementara Termohon diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Pesawaran beserta kuasa hukumnya. Pihak terkait turut hadir, yakni Ahmad Handoko dan Yupen, selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, serta ketua dan anggota Bawaslu Pesawaran.
Dalam sidang tersebut, Hakim MK meminta kuasa hukum pemohon untuk menjabarkan pokok-pokok permohonan secara rinci. Hakim juga mempersilakan mereka untuk menyerahkan bukti guna diverifikasi.
"Silakan maksimalkan bukti di periode ini, karena akan menjadi bahan untuk melengkapi keterangan masing-masing. Hanya dengan bukti bisa ditentukan apakah perkara akan lanjut ke sidang pembuktian atau tidak. Itulah pentingnya bukti dalam sidang kali ini," ujar Hakim MK dalam sidang PHPU yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (17/6/2025).
Adapun pokok permohonan yang disampaikan Pemohon dalam sidang MK mencakup adanya dugaan kecurangan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali), berupa:
1. Penyalahgunaan sumber daya negara.
2. Menggerakkan aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dan penyelenggara pemilu setempat.
3. Praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hakim MK juga menanyakan keberadaan alat bukti kepada pihak pemohon.
"Bukti-buktinya dibawa sekarang atau tidak?" tanya hakim.
"Belum, Yang Mulia," jawab pemohon.
"Nanti saya bantu jemput di Pesawaran," ujar hakim sambil tersenyum.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Usai Buang Air Kecil Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Sajam, Responnya Tak Terduga |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Tuntun Polisi Ungkap Pencurian Motor Dinas di Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.