Berita Lampung

MK Gelar Sidang Perkara PHPU PSU Pesawaran 2025

MK resmi menggelar sidang perdana perkara PHPU terkait PSU Pilkada Pesawaran 2025, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tangkap layar
SIDANG MK - Tangkapan layar siaran langsung YouTube Sidang MK Perkara PHPU PSU Pilkada Pesawaran 2025, Selasa (17/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi atau MK resmi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025, pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Sidang pendahuluan dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Kuasa hukum Pemohon yakni Anton Heri dan Refki Masuri Dinata, sementara Termohon diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Pesawaran beserta kuasa hukumnya. Pihak terkait turut hadir, yakni Ahmad Handoko dan Yupen, selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, serta ketua dan anggota Bawaslu Pesawaran.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK meminta kuasa hukum pemohon untuk menjabarkan pokok-pokok permohonan secara rinci. Hakim juga mempersilakan mereka untuk menyerahkan bukti guna diverifikasi.

"Silakan maksimalkan bukti di periode ini, karena akan menjadi bahan untuk melengkapi keterangan masing-masing. Hanya dengan bukti bisa ditentukan apakah perkara akan lanjut ke sidang pembuktian atau tidak. Itulah pentingnya bukti dalam sidang kali ini," ujar Hakim MK dalam sidang PHPU yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (17/6/2025).

Adapun pokok permohonan yang disampaikan Pemohon dalam sidang MK mencakup adanya dugaan kecurangan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali), berupa:

1. Penyalahgunaan sumber daya negara.

2. Menggerakkan aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dan penyelenggara pemilu setempat.

3. Praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hakim MK juga menanyakan keberadaan alat bukti kepada pihak pemohon.

"Bukti-buktinya dibawa sekarang atau tidak?" tanya hakim.

"Belum, Yang Mulia," jawab pemohon.

"Nanti saya bantu jemput di Pesawaran," ujar hakim sambil tersenyum.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved