3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Peltu Lubis Beri Jatah Rp 1 Juta ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Sabung Ayam

Peltu Lubis mengaku heran, karena sudah rutin kasih jatah Rp 1 juta ke Kapolsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, setiap buka gelanggang sabung ayam.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
KETERANGAN SAKSI: Peltu Yun Heri Lubis (ujung kiri) memberikan kesaksian pada sidang perkara kasus pembunuhan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Peltu Lubis mengaku heran, karena sudah rutin kasih jatah Rp 1 juta ke Kapolsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, setiap buka gelanggang sabung ayam, tapi masih digerebek. 

"Anggota yang datang itu ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Bazarsah, komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp 100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," katanya.

Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Disidang Terpisah, Terancam Hukuman Mati.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Keduanya menjalani persidangan secara terpisah.

Pantauan di Pengadilan Militer, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.

Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis tampak mengenakan baju kuning dan dikawal ketat masuk ruang sidang. 

Dalam kasus ini, Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.

Ia didakwa atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung

Diketahui, ketiga anggota polisi yang tewas ditembak mati tersebut yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.

Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.

"Ada yang mulia," ujar Kopda Bazarsah.

Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai bergantian membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved