Berita Lampung

Puluhan Warga Lampung Tengah Lapor Polisi Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah 30 Hektare

Warga membuat laporan resmi ke Polres Lampung Tengah terkait dugaan penyerobotan tanah dengan luas total 30 hektare.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi warga
DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH - Warga Kampung Gedungharta, Kecamatan Selagai Linggga, membuat laporan resmi ke Polres Lampung Tengah terkait dugaan penyerobotan tanah dengan luas total 30 hektare, Selasa (17/6/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Warga Kampung Gedungharta, Kecamatan Selagai Linggga, membuat laporan resmi ke Polres Lampung Tengah terkait dugaan penyerobotan tanah dengan luas total 30 hektare.

Warga Kampung Gedungharta yang tanahnya ikut diserobot bernama Rumini mengatakan, dia dan para korban penyerobotan tanah melaporkan aksi ini ke Polres Lampung Tengah untuk segera melakukan tindakan agar warga Kampung Gedungharta segera dikembalikan. 

"Kami melapor ke Polres Lampung Tengah uagar polisi bisa mengambil tindakan. Agar tanah kami dikembalikan dan mendapat keadilan," katanya.

"Apabila Polres Lampung Tengah tidak bisa memberikan keadilan untuk warga Kampung Gedungharta yang tanahnya diserobot, kami akan membuat laporan ke Polda Lampung," kata Rumini saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Sementara, korban lainnya bernama Sahroni mengatakan, aksi penyerobotan tanah ini diketahui sudah berlangsung selama dua tahun.

Menurutnya, pelaku penyerobotan diduga dilakukan oleh oknum warga Kampung Negerikaton dan Warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Selagailinggga.

"30 hektare tanah yang diserobot itu adalah milik 20 warga Kampung Gedungharta. Para korban punya surat kepemilikan tanah secara resmi," kata Sahroni.

Sahroni mengatakan, tanah miliknya yang diserobot adalah warisan orangtua sejak tahun 1985.

Menurutnya, orangtua Sahroni telah menggarap tanah 15 hektare dan kini diserobot oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu. 

Sahroni mengaku, sebelumnya dia sudah pernah membuat laporan ke Polres Lampung Tengah, namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

"Kalau saya sudah enam bulan yang lalu membuat laporan, tapi belum ada tindakan. Sekarang, kami buat lagi laporan penyerobotan tanah selaku warga Kampung Gedungharta ke Polres Lampung Tengah," kata Sahroni. 

Sahroni menambahkan, 30 hektar tanah yang diserobot saat ini ditanami sawit oleh warga Kampung Gedungharta. 

Namun, ketika mereka hendak memanen, pemilik mendapat ancaman dari oknum warga Kampung Negerikaton dan Tanjungratu dan mengklaim tanah tersebut beserta isinya.

"Kami selaku pemilik tanah sudah menanam sawit di 30 hektar tanah itu. Tapi saat hendak memanen, kami justru diancam pelaku penyerobotan tanah," ungkapnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved