Berita Lampung

Tak Terima Ditagih Utang, Pria Asal Pesawaran Aniaya Wanita di Lampung Timur

Polsek Batanghari mengamankan seorang pria usai dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
ANIAYA WANITA - Pelaku SK (34) warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ditangkap usai menganiaya seorang wanita di Lampung Timur gegara masalah utang, Senin (16/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung TimurPolsek Batanghari Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria usai dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut berinisial SK (34) warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Karena tidak terima utangnya ditagih, SK menganiaya korban yang merupakan seorang wanita hingga babak belur," kata Erson, Selasa (17/6/2025).

Erson mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa 24 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib.

Saat itu, kata Erson, korban berinisial OA (32) datang ke kontrakan pelaku di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari untuk menagih utang kepada pelaku sebesar Rp 400 ribu.

Diketahui sebelumnya pelaku meminjam uang tersebut dengan alasan yang untuk memperbaiki mesin cuci.

Awalnya, pelaku mempersilahkan OA masuk ke salah satu kamar kontrakan ketika korban datang.

"Namun setelah korban masuk ke kamar, pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dan mecekiknya," ujar kapolsek.

Tak hanya itu, lanjutnya, pelaku memukul wajah korban sebanyak 2 kali di bagian mata sebelah kanan dan bagian pipi kiri bawah.

Setelah dilaporkan ke Polsek Batanghari, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Senin (16/6/2025), SK ditangkap di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanggari, Lampung Timur.

"Untuk saat ini pelaku diamankan di Polsek Batanghari, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved