3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

LPSK Lindungi Saksi Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

N adalah salah satu saksi kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan.

Kompas.com
JELANG SIDANG: Yun Heri Lubis dan Bazarsah digiring ke persidangan Pengadilan Militer. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada N, saksi kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi berinisial N. 

N adalah salah satu saksi kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan

N merupakan warga sipil yang menyaksikan langsung penggerebekan praktik judi sabung ayam oleh anggota Polsek Negara Batin di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025), yang berujung pada aksi penembakan terhadap polisi

Sejauh ini, N menjadi satu-satunya saksi dalam kasus ini yang dilindungi LPSK.

"Saksi N diputus mendapat perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan rehabilitasi psikologis, dan hak atas penggantian biaya berupa bantuan biaya hidup sementara," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Rabu (18/6/2025). 

Sebelumnya LPSK sudah memberikan perlindungan darurat berupa pendampingan ketika N diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom). 

Sebab, saat itu terdapat potensi ancaman. N mendapat perlindungan lantaran menjadi saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

"N memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka, yakni Kopda Bazarsah pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana dan tindak pidana perjudian," ujar Nurherwati. "Serta Peltu Yun Hery Lubis tersangka dugaan tindak pidana perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam," jelasnya. 

Dalam penuturannya, N mengaku mendengar letusan senjata api dan melihat tersangka memegang senjata saat insiden penggerebekan judi sabung ayam. "N melihat Kopda Bazarsah memegang senjata api dan menembak yang diduga ke arah salah satu korban dari tiga polisi yang tertembak," kata Nurherawati. 

Nur berharap, keterangan yang diberikan N membantu terungkapnya kasus ini, sehingga korban mendapat keadilan.  Nur menambahkan, LPSK dalam waktu dekat akan mengajukan restitusi atau ganti rugi yang merupakan hak keluarga korban. 

Tidak hanya itu, LPSK juga akan mengajukan victim impact statement (VIS) karena keluarga korban tidak ikut diperiksa dalam kasus ini. Adapun victim impact statement atau pernyataan dampak korban merupakan sebuah pernyataan yang dibuat oleh keluarga korban, baik lisan maupun tertulis, yang ditujukan kepada hakim sebelum putusan suatu kasus dijatuhkan. 

“LPSK akan mengajukan penilaian kerugian dan segera menyampaikan hasil penghitungan restitusi bagi keluarga korban melalui Oditur Militer,” ujar Nurherawati. 

Diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin gugur ditembak saat menggerebek praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3). Satu dari tiga polisi tersebut merupakan Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, yang memimpin langsung operasi penggerebekan. 

Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hari Lubis. Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). 

Hakim Diminta Fokus

Kuasa hukum keluarga tiga polisi korban penembakan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, meminta hakim militer fokus pada pengungkapan perencanaan pembunuhan oleh para terdakwa. Dalam perkara ini, tiga orang polisi, yakni AKP (anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta, ditembak hingga gugur saat menggerebek judi sabung ayam. Dua orang anggota TNI menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis. 

Kuasa hukum keluarga tiga korban, Putri Maya Rumanti, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim menggali lebih dalam unsur perencanaan pembunuhan dalam perkara ini. Menurut Putri, hal ini lantaran kesaksian Peltu Yun Heri Lubis pada sidang kedua tanggal 16 Juni 2025 kemarin seperti menjadi upaya mengaburkan fakta sebenarnya. 

Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis lebih banyak memberikan keterangan terkait isu setoran kepada AKP Lusiyanto. "Kalau memang benar ada izin dari Kapolsek, itu harus dibuktikan. Informasi kami, pada hari kejadian, Pak Kapolsek tidak ada di tempat. Karena itu, kami akan mengupayakan menghadirkan saksi tambahan untuk membuktikan hal tersebut," kata dia, Rabu (18/6/2025). 

Putri menilai bahwa pembahasan soal setoran uang senilai Rp 100.000-Rp 200.000 yang disebut justru mengaburkan inti perkara. "Perputaran uang dari sabung ayam ini bisa ratusan juta. Jadi, tidak mungkin izin hanya dihargai Rp 100.000. Tapi, kami tidak ingin terjebak pada isu setoran itu. Fokus kami adalah pembuktian perbuatan terdakwa yang sudah terencana," ujarnya. 

Dia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim pengadilan militer lebih fokus pada perencanaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa. "Kami berharap majelis hakim bisa melihat secara utuh bahwa perbuatan terdakwa tidak spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah direncanakan sejak dari rumah," katanya. 

Putri merujuk pada fakta bahwa terdakwa membawa senjata api untuk mengamankan arena sabung ayam. Menurut dia, tindakan itu menunjukkan adanya niat dan persiapan matang, bukan sekadar berjudi. 

Rasa Keadilan

Harapan serupa disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. Ketua MUI Way Kanan KH Saefullah Ketua MUI Way Kanan Saefullah berharap hakim dapat dapat memenuhi rasa keadilan terhadap korban penembakan di Way Kanan

"Kami berharap agar majelis hakim Pengadilan Militer bisa memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan terhadap tiga polisi korban penembakan di Way Kanan," kata Saefullah, Rabu (18/6/2025). 

Dia bersyukur proses hukum kasus penembakan tiga polisi itu telah memasuki persidangan. Dia berharap persidangan tetap dapat dibuka untuk umum. "Kami berharap proses persidangan tetap dapat digelar secara terbuka untuk umum dan diketahui masyarakat luas," ujarnya.

Sementara Pimpinan Daerah Muhammadiyah Way Kanan Joko Susanto mengatakan, transparansi dan independensi peradilan militer sangat penting. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.

Ia mengatakan, masyarakat tentu akan memperhatikan proses ini dengan seksama. "Kami berharap tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun dan majelis hakim benar-benar menggali kebenaran materiil agar putusannya mencerminkan keadilan yang sesungguhnya,” terangnya.

Hal senada dikatakan Ketua MUI Lampung Suryani M Nur. Menurutnya, hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.

“MUI mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dan mengadili para pelaku secara adil dan transparan. Jadi tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapa pun pelakunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Suryani. 

MUI mengapresiasi keterbukaan TNI dalam membawa anggotanya ke meja hijau. "Semua ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer, sekaligus menjadi bentuk pembenahan internal yang nyata," ucap dia. 

MUI mengapresiasi profesionalisme TNI yang telah membuka proses peradilan terhadap anggotanya secara tegas. Pihaknya berharap semoga ini menjadi pelajaran bagi semua institusi agar tidak memberi ruang bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. 

MUI Lampung juga menyoroti akar persoalan dari kasus ini, yakni praktik perjudian sabung ayam. Pihaknya mengutuk keras aktivitas ilegal tersebut. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved