Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Ineks
Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis inex.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Mursidi mengatakan, pengedar narkotika tersebut yakni YJ (26) Kelurahan Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Dia mengatakan, YJ ditangkap pada Selasa, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pria asal Lampung Timur itu diduga hendak mengedarkan 1 plastik klip bening berisi 13 butir pil berwarna coklat bata bertuliskan TMT, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis inex," kata Mursidi saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Mursidi mengatakan, kasus peredaran narkoba ini terungkap atas adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat.
Menyikapi laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.
Setelah informasi itu diselidiki, polisi kemudian melakukan penggerebekan di Kampung Rama Murti dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YJ (26) Kelurahan Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi 13 butir pil berwarna coklat bata bertuliskan TMT, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis inex.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di rumah calon istrinya, tepatnya di samping pintu kamar.
Selain pil inex, lanjutnya, Polisi juga mengamankan 1 unit Hp Samsung Galaxy warna putih yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika dan 1 buah kotak/kardus bergambar timbangan digital.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup," kata kapolsek.
Mursidi mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba dan tidak takut melapor. Informasi dari warga adalah kunci utama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq).
Kapolri Hadiri Ground Breaking 20 SPPG di Lampung |
![]() |
---|
KPPU Sebut Dapur MBG Belum Tersedia di Lampung Barat dan Pesisir Barat |
![]() |
---|
145 Rumah di Lampung Tengah Terdampak Bencana Puting Beliung |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober, Bea Balik Nama Digratiskan Pajak Setahun |
![]() |
---|
Angkatan Muda Badik Lampung Dukung Pengusaha Lokal di Tol Bakter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.