Berita Lampung

6 Tahun Mandek, Pengacara Pertanyakan Kelanjutan Kasus Tanah 29 Hektare di Lampung Selatan

Pengacara Wilson Colling, kuasa hukum dari Sari Mewati Djoenaidi mempertanyakan kelanjutkan kasus tanah seluas 29 hektare di Lampung Selatan.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KASUS TANAH DI LAMPUNG SELATAN - Pengacara Wilson Colling saat diwawancarai, Jumat (20/6/2025). Pihaknya mempertanyakan kejelasan kasus tanah 29 hektare di Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara Wilson Colling, kuasa hukum dari Sari Mewati Djoenaidi mempertanyakan kelanjutkan kasus tanah seluas 29 hektare di Kabupaten Lampung Selatan, kepada Polda Lampung. 

Wilson Colling mengatakan, pihaknya datang ke Polda Lampung untuk mempertanyakan perkara tersebut yang selama 6 tahun mandek.

"Jadi agenda kami datang ke Polda Lampung untuk mempertanyakan laporan kami sejak 2019 sampai sekarang ini belum ada kejelasan kepastian hukumnya," kata Wilson Colling, saat diwawancarai Tribun Lampung di Bandar Lampung, Jumat (20/6/2025). 

Pihaknya sampai datang kembali ke Polda Lampung untuk mempertanyakan sejauh mana kasus terkait tanah tersebut.

"Jadi rangkaian kasus ini panjang, kami telah mengadukan hingga ke Mabes Polri, Kadiv Propam dan Wasidik," ujarnya.

Diteruskannya, atas laporan itu banyak yang menjadi korban demosi, karena tidak profesionalnya dalam penanganan perkara tersebut. 

"Saya pikir unit harda sangat profesional kalau berhubungan dengan kami, kenapa kasus ini terkait objek tanah yang sama dua surat yang berbeda tidak ada kejelasannya," terang Wilson. 

Ia mengatakan, kliennya memiliki akte jual beli (AJB) dan surat milik terlapor saat ini ada 12.

"Kalau untuk pembuktian mudah karena ini masih tanah adat, berikan saja permohonan pihak lurah atau kepala desa serta camat, akta jual beli dan SKJB (surat keterangan jual beli) ini tercatat atau tidak," kata Wilson. 

Ia mengatakan, pihaknya telah melapor pengaduan tersebut dengan surat menyurat.

"Kami pengacara sebenarnya tidak mau menjustifikasi pihak penyidik karena mereka mitra. Tapi klien kami ini untuk mendapatkan kepastian hukum. Kasus yang dilaporkan kasus tanah, masalah sengketa kakak beradik, adiknya sudah meninggal dunia dan yang kena pewaris dilaporkan atas nama AN," ungkapnya.

Ia mengatakan, pada laporan pertama telah memberikan keterangan, namun mengapa kenapa kasus ini tidak naik atau lanjut.

Pihak terlapor tidak memberikan bukti hasil tersebut, tapi saat dipanggil BAP mengatakan bukti asli ditangannya.

"Sampai dinaikan kasus tersangka, bukti asli ditangannya tapi tidak memberikan karena takut hilang dan hanya diberikan pada saat di peradilan," kata Wilson. 

Dikatakannya, ketika saat dilimpahkan menjadi tersangka dan BAP tersebut berubah, bukti asli dilimpahkan kepada orang yang meninggal dunia. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved