Berita Lampung

6 Tahun Mandek, Pengacara Pertanyakan Kelanjutan Kasus Tanah 29 Hektare di Lampung Selatan

Pengacara Wilson Colling, kuasa hukum dari Sari Mewati Djoenaidi mempertanyakan kelanjutkan kasus tanah seluas 29 hektare di Lampung Selatan.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KASUS TANAH DI LAMPUNG SELATAN - Pengacara Wilson Colling saat diwawancarai, Jumat (20/6/2025). Pihaknya mempertanyakan kejelasan kasus tanah 29 hektare di Lampung Selatan. 

"Ketika tanah sudah dibeli, suratnya dipegang, kakak di Jakarta, suatu ketika mau ditingkatkan sertifikat dan adiknya bilang hilang," kata Wilson. 

Pihaknya mengindikasikan ada mafia tanah dalam perkara tersebut. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pihaknya membenarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polda Lampung. 

Polisi menindaklanjutinya semua laporan yang ditujukan kepada pihak berwajib. 

"Peristiwa tersebut akan ditindaklanjuti dan polisi akan transparan setiap apa yang dilaporkan oleh masyarakat," kata Kombes Pol Yuni.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved