Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Sosialisasi Bahaya Kendaraan ODOL
Kasat Lantas Polres Lampung Tengah Iptu Wahyu Dwi Kristanto menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi bahaya ODOL pada 1-30 Juni 2025.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Overdimension Overloading (RUU ODOL) masif terjadi serentak di berbagai daerah sejak Kamis (19/6/2025).
Ribuan sopir truk yang tersebar beberapa wilayah di Pulau Jawa turun ke jalan dan memarkirkan armada mereka di sejumlah ruas jalan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan menyengsarakan sopir.
Diketahui, aksi ini tak hanya menyoroti kebijakan ODOL yang akan diberlakukan penuh mulai 2026, tetapi juga menuntut pemberantasan premanisme di jalan serta revisi Undang-undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Di sisi lain, Satlantas Polres Lampung Tengah menjelaskan bahaya kendaraan ODOL saat melintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Lampung Tengah Iptu Wahyu Dwi Kristanto menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi bahaya ODOL pada 1-30 Juni 2025.
“Kegiatan ini kita laksanakan secara masif selama satu bulan penuh untuk menyampaikan kepada masyarakat dan pengemudi mengenai bahaya kendaraan ODOL serta potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat ditimbulkan,” kata Wahyu, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Jumat (20/6/2025).
Wahyu menyebutkan, titik-titik lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi ODOL meliputi Jalur Lintas Timur (Jalintim), Jalur Lintas Tengah (Jalinteng), dan Jalur Lintas Pantai Timur (Jalinpantim).
Kegiatan dilakukan dengan cara membagikan leaflet kepada para pengendara mobil maupun sepeda motor.
“Setiap hari, personel Satlantas membagikan puluhan lembar leaflet yang berisi informasi penting terkait dampak negatif kendaraan ODOL,” jelasnya.
Wahyu menjelaskan, leaflet yang dibagikan berfungsi sebagai media komunikasi langsung untuk meningkatkan pemahaman pengendara mengenai risiko kendaraan ODOL.
Sosialisasi ini juga menyertakan informasi tentang sanksi atau tindakan hukum yang akan dikenakan kepada pelanggar.
“Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tapi lebih kepada upaya preventif. Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas,” tegasnya.
Menurut data yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam Rakor Penanganan ODOL di Kemenhub pada 23 Mei 2025, terdapat sekitar 26 ribu korban meninggal dunia setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas, dimana sebagian besar melibatkan kendaraan ODOL.
“Angka ini sangat memprihatinkan, dan menjadi dasar pentingnya kampanye Indonesia Menuju Zero ODOL. Sosialisasi dilakukan serentak secara nasional oleh jajaran lalu lintas, baik di tingkat Polda maupun Polres,” ungkap Wahyu.
Ia menambahkan, dengan optimalisasi sosialisasi, diharapkan masyarakat sudah memahami larangan dan konsekuensi dari pelanggaran ODOL, sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan saat dilakukan penindakan.
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.