Berita Lampung

2 Oknum Teknisi di Lampung Timur Gasak Baterai BTS Senilai Rp 40 Juta

Polsek Sekampung Udik mengamankan dua oknum teknisi karena mencuri baterai tower base transceiver station (BTS).

Dokumentasi Polsek Sekampung Udik
PENCURI BATERAI - Polsek Sekampung Udik mengamankan dua oknum teknisi karena mencuri baterai BTS, Sabtu (21/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Sekampung Udik mengamankan dua oknum teknisi karena mencuri baterai tower base transceiver station (BTS).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin mengatakan, kedua pelaku berinisial CR (23), warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan RY (41), warga Kecamatan Bandar Sribhawono.

"Keduanya ditangkap setelah menggasak 2 buah baterai lithium milik PT Protelindo dan PT Telkomsel senilai Rp 40 juta," kata Riham, Minggu (22/6/2025).

Riham menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekira pukul 22.20 WIB.

Keduanya beraksi di tower SKD 218 Banjar Agung Desa Sekampung Udik, Sekampung Udik, Lampung Timur.

Seorang warga mengaku melihat alarm pintu lemari BTS menyala.

Saat itu terlihat ada tiga orang tak dikenal di lokasi. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku CR dan RY, Sabtu (21/6/2025).

"Kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan pekerjaannya sebagai teknisi pemasangan kabel Wi-Fi di Desa Putra Aji 1 Sukadana," kata Riham.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tang, obeng, dan 1 unit mobil Daihatsu Granmax.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwabni Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved