Dugaan Korupsi di Kemendikbud Ristek

Nadiem Makarim Bakal Hadir Pemeriksaan Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek Rp 9,9 T

Dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook di Kemendikbudristek  pada Tahun Angaaran 2019-2022 senilai Rp 9,9 Triliun.

|
Tribunnews.com/Jeprima
BAKAL HADIRI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal hadir memenuhi panggilan Kejagung diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi laptop senilai Rp 9,9 T. 

Proyek pengadaan peralatan TIK menggunakan laptop berbasis Chromebook dinilai bermasalah sejak awal karena tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di Indonesia.

"Penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," kata Harli.

Kajian teknis awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, spesifikasi tersebut diubah tanpa dasar kebutuhan yang jelas, dan akhirnya ditetapkan OS Chromebook sebagai syarat utama dalam proses pengadaan.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," tegas Harli.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai hampir Rp10 triliun. Sekitar Rp3,5 triliun dialokasikan untuk pengadaan perangkat TIK dan Rp6,3 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyidik menduga terjadi permufakatan jahat yang mengarahkan perubahan spesifikasi agar sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar," tutup Harli.

Meski kajian awal merekomendasikan Windows OS, kementerian secara teknis mengganti rekomendasi tersebut menjadi Chromebook meski infrastruktur internet masih belum merata.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan mark-up harga per unit Chromebook dari nilai wajar Rp5–7 juta menjadi Rp10 juta.

Pejabat Kemendikbudristek Bertanggung Jawab Antre Diperiksa

Kejagung telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua staf khusus eks Mendikbudristek, serta menyita dokumen dan elektronik dari beberapa lokasi terkait.

Ada lima vendor diduga terlibat dalam proses tender ini dan menjadi fokus penyidikan lanjutan.

Beberapa pejabat Kemendikbudristek terkait proyek tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.

Berikut peran pejabat Kemendikbudristek yang terkait dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek (2019–2022):

  • IP – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK di lingkungan Kemendikbudristek pada skala umum.
  • SW – PPK di Direktorat Sekolah Dasar tahun 2019, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk periode 2020–2021.
  • NN – PPK pengadaan Bantuan TIK untuk Direktorat Jenderal PAUD, SD, dan SMP pada tahun 2021.
  • AF - anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020.
  • SK - Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP 2020.
  • IS - Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP 2020.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejagung terkait pengangkatan satu pihak sebagai Pengguna Anggaran (PA) keseluruhan proyek.

Namun, posisi PA umumnya diemban oleh pejabat di tingkat menteri/sekretaris jenderal Kemendikbudristek, meskipun nama spesifiknya belum diumumkan oleh penyidik.

Adapun proyek pengadaan proyek laptop Chromebook di Kemendikbudristek (2019–2022) terjadi pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved