Berita Lampung

Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Pencurian Telur dan Calo Pendaftaran Polisi

Petugas kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Timur, menangkap 2 pria yang diduga terlibat aksi kejahatan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Dokumen
PELAKU PENCURIAN - AKBP Heti Patmawati. Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Pencurian Telur dan Calo Pendaftaran Polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur- Petugas kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Timur, menangkap 2 pria yang diduga terlibat aksi kejahatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Ipda Edwin mengatakan  inisial para pelaku kejahatan tersebut, yakni SN (23) warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur dan YP (27) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

Edwin mengatakan, keduanya ditangkap jajaran Polres Lampung Timur karena terlibat aksi pencurian yang berbeda.

Satu pelaku berinisial SN ditangkap berdasarkan laporan warga yang mengalami kerugian lebih dari Rp 3 juta rupiah karena menjadi korban pencurian telur di wilayah hukum Polsek Raman Utara.

"Penangkapan SN dilakukan setelah dirinya terbukti melakukan pencurian ribuan butir telur dan beberapa karung pakan ternak ayam, milik AD (34) warga Kecamatan Raman Utara pada 20 Juni 2025," kata Edwin saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).

Edwin menyebutkan, petugas kepolisian mendapatkan pelaku SN setelah melakukan proses penyelidikan.

Selain menangkap SN, kata Edwin, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, uang 150 ribu, serta 2 karung pakan ternak milik korban.

Pelaku kedua, lanjut Kasi Humas, YP harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena melakukan aksi penipuan dan menggelapkan uang ratusan juta dari korbannya.

"Pelaku YP ditangkap setelah melakukan aksi penipuan terhadap NS (43), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur dengan modus calo pendaftaran polisi," kata Edwin.

Edwin mengatakan, YP melancarkan aksinya dengan mencari orang yang hendak mendaftarkan diri menjadi anggota kepolisian.

Setelah menemukan sasarannya, kata Edwin, pelaku memberikan penawaran dengan menjanjikan bida meloloskan calon peserta tanpa bersusah payah.

"YP meminta uang sejumlah Rp 450 juta rupiah kepada korban, dengan berpura-pura menjamin peserta calon anggota polisi bisa langsung lolos sebagai anggota kepolisian," ungkapnya.

Setelah sadar ditipu dan kehilangan uang ratusan juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sribawono.

"YP berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian gabungan, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, berikut barang bukti sejumlah dokumen bukti transfer aliran dana melalui bank," tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved