Berita Lampung
Damar Minta Pelaku Asusila Mahasiswi di Lampung Dihukum Setimpal
Damar Lampung, meminta kepada pelaku asusila terhadap kliennya Ma dihukum setimpal atas perbuatannya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan (Damar) Lampung, meminta kepada pelaku asusila terhadap kliennya Ma dihukum setimpal atas perbuatannya.
Direktur Damar Lampung, Afrintina mengatakan, pihaknya meminta kepada pelaku asusila terhadap kliennya dihukum secara setimpal.
"Nanti secara bertahap akan melakukan pendampingan dan kami harapkan agar diduga pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya," kata Direktur Damar Lampung, Afrintina saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (23/6/2025).
"Kalau kemarin informasinya diskors dugaan pelaku tersebut, jadi setelah yang bersangkutan sebagai tersangka kami meminta pelaku yang merupakan sesama mahasiswa tersebut dikeluarkan dari kampus negeri tersebut," terusnya.
Pihaknya akan melakukan proses hukum dengan melaporkan terlebih dahulu ke kantor polisi.
"Jadi ketika ditetapkan sebagai tersangka kami sudah langsung melaporkan untuk kampus membuat surat pemberhentian dari mahasiswa," kata Afrintina.
"Pihak Itera memberi pendampingan psikologis dan kami belum mendapat hasilnya," ucapnya.
Ia mengatakan, setelah dirawat di RSUDAM selama 2 hari, korban sudah sembuh dan pulang.
"Jadi setelah pulang kondisinya sudah pulih, cuma memang psikologisnya diberikan pendampingan," kata Afrintina.
Diungkapkannya, pihak dari UPTD PPA Provinsi Lampung telah menjenguk korban.
"Jadi hari ini tengah melakukan konseling dengan UPTD PPPA Lampung dan telah dilakukan pendampingan oleh Damar Lampung," ujar Afrintina.
Pihaknya besok akan mengambil psikolog dari Itera, karena hasilnya tidak boleh diwakilkan harus yang bersangkutan, karena ada yang harus dijelaskan.
"Sepanjang korban pulih dan kami diberikan untuk mendampingi korban, keberatan kalau korban ambil hasil psikolog secara sendiri," katanya.
"Kami menunggu komitmen Itera akan kami menunggu surat keputusan rektor yang akan mengeluarkan surat keputusan (sk)," katanya lagi.
"Saya tidak tahu detail sanksinya, kalau informasinya pelaku di skors. Kalau mau kami pelaku diberikan sanksinya skors tidak masalah, yang tidak diterima korban, pelaku berkeliaran sementara korban kami tidak nyaman, masih berkeliaran setidaknya ada tindakan," papar Afrintina.
Dikatakannya, korban bertanya kepada pihaknya apakah sudah bisa kembali ke kampus.
"Saya bilang bisa dan masih pendampingan, korban sedang susun skripsi," pungkas Afrintina.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Pengamat Sebut Pedagang Jual Minyakita di Atas HET Gegara Sulit Dapat Stok |
![]() |
---|
Pedagang Sembako di Lampung Tengah Kesulitan Dapat Pasokan Minyakita |
![]() |
---|
Rycko Menoza Sebut Literasi Digital Harus Dirawat dalam Bingkai Kebhinekaan Informasi |
![]() |
---|
DKV IIB Darmajaya Gelar Pameran Seni Ragom Karya 3, Tampilkan Foto hingga Animasi 2 Dimensi |
![]() |
---|
DPR RI Kebut Revisi UU Haji dan Umrah, Begini Tanggapan Akademisi Hukum Unila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.