Dugaan Korupsi di Kemendikbud Ristek

Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan di Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung akan memeriksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

|
Editor: taryono
Kompas com/Shela Octavia
DIPERIKSA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Terkini, Kejagung akan memeriksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. Ia terlihat memakai kemeja panjang berwarna cokelat sambil menenteng tas hitam berukuran besar.

Nadiem hanya tersenyum saat melangkah masuk. Ia terlihat didampingi empat orang pengacara yang juga terlihat membawa tas jinjing.

Sebelum masuk, Nadiem tidak mengucapkan apa pun kepada awak kamera yang menunggu. Salah satu yang bakal menjadi materi pemeriksaan adalah terkait pengawasan menteri terhadap proses pengadaan yang dilakukan.

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengan Nadiem.

Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan. Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved