Berita Terkini Nasional

Dinda Diminta Cairkan Rp 1,2 Miliar dari Rekeningnya Tepat 2 Hari Setelah OTT KPK

Dinda, mahasiswi asal Ogan Komering Ulu, merasa ada kejanggalan ketika ia diminta mencairkan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang dikirim ke rekeningnya.

Kolase Sripoku / KOMPAS
CAIRKAN UANG: Foto kolase, (kiri) Dinda, mahasiswi asal Ogan Komering Ulu ( OKU ) dan (kanan) ilustrasi uang. Dinda, mahasiswi asal Ogan Komering Ulu ( OKU ), merasa ada kejanggalan ketika ia diminta mencairkan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang dikirim ke rekeningnya. Pasalnya, Dinda diminta mencairkan uang Rp 1,2 miliar tersebut tepat 2 hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di OKU. Dinda pun menceritakan apa yang dialaminya ke awak media serta melaporkannya ke KPK. 

”Aku kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M, lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan,” jelas Dinda.

Uang yang ditarik dari dua bank itu lalu diserahkan dua kali pertama diserahkan Rp 800 juta lebih tanpa ada saksi.

Karena merasa ada yang janggal, Dinda lantas membawa saksi saat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta lebih dalam penyerahan ke-2.

Setelah kasus OTT KPK ini semakin ramai, selanjutnya Dinda dan temannya Maulana (sesama konsultan perpajakan) berinisiatif datang ke gedung merah putih.

"Kami datang untuk menginformasikan tentang uang Rp1,2 miliar. Karena kami khawatir uang tersebut ada kaitanya dengan kasus yang sedang ditangani KPK," kata Dinda.

Akhirnya, berawal dari situlah kini Dinda dan temannya Maulana diperiksa sebagai saksi terkait  kasus OTT KPK suap di lingkungan PUPR Kabupaten OKU.

Dinda dan Maulana dimintai keterangan saksi dari pihak Pablo yang kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Para tersangka penerima suap disangkakakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Baca juga: Dinda Syok Ada Uang Rp 1,2 Miliar Masuk Rekeningnya, Kini Berurusan dengan KPK

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNPEKANBARU.COM )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved