Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Ringkus Penadah Barang Curian
Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah meringkus seorang penadah barang curian berinisial FAS (23
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah meringkus seorang penadah barang curian berinisial FAS (23), warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Pria tersebut menampung hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Trimurjo.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Trimurjo AKP Admar menjelaskan, barang bukti yang ditampung FAS berasal dari aksi pembegalan yang menyasar ibu rumah tangga warga Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat pagi (25/4/2025) pukul 05.30 WIB.
"Korban aksi kejahatan ini adalah pedagang sayur berinisial NH (51). Korban ditodong senjata tajam lalu uang dan HP korban dirampas di Jalan di Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah," kata Admar saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Admar menjelaskan, FAS ditangkap pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Pria tersebut kedapatan memiliki barang bukti berupa 1 unit HP Redmi 13C warna hitam milik korban.
Kepada kepolisian, FAS mengaku HP tersebut dibeli secara COD dari orang tak di kenal.
Kini, FAS berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku FAS dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 480 Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana," kata Admar.
Admar mengatakan, aksi pencurian yang dialami korban terjadi saat dia sedang berjualan sayur keliling dan berhenti di depan rumah warga untuk menawarkan dagangannya.
Tak lama berselang, korban dihampiri oleh dua orang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku menanyakan alamat seseorang kepada korban. Setelah korban menjawab bahwa ia tidak mengetahui, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah dada korban.
"Modus pelaku menghampiri korban adalah berpura-pura menanyakan alamat, setelah itu para pelaku memaksa korban menyerahkan barang berharganya," ujar kapolsek.
Admar melanjutkan, pelaku merampas tas korban yang berisi 1 unit Hp merk Redmi 13C warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Buntut kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Trimurjo.
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.