Senpi Rakitan di Lampung

Akademisi Unila Minta Polisi Segera Ungkap Dalang Pembuatan Senpi Rakitan di Kemiling

Akademisi FH Unila minta  polisi segera mengungkap dalang pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Kecamatan Kemiling.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi pribadi
UNGKAP DALANG - Akademisi FH Unila, Budi Rizki Husin, Jumat (27/6/2025). Pihaknya meminta agar polisi mengungkap dalang pembuatan senpi rakitan di Kemiling. 

Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah RK, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai Glock hitam dan 18  butir amunisi caliber 22 LR. 

Polisi juga menemukan satu unit handphone android, RK mengaku bahwa senjata api tersebut didapatkan dari saudara H (DPO).

Kemudian amunisi caliber 22 LR didapat dari pelaku A sekitar April 2025 dengan harga Rp 600 Ribu sebanyak 16 butir amunisi caliber 22 LR.

Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka A.

Tersangka A diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Rempak Perum BBR Abung, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. 

Polisi saat melakukan penggeledahan telah ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis beserta peralatan. 

Hingga bahan yang digunakan untuk membuat amunisi dan senjata api rakitan tersebut. 

"Jadi dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka A mengakui bahwa salah satu senjata api rakitan menyerupai Glock hitam yang ditemukan di rumah RK adalah benar buatannya," kata jenderal bintang dua tersebut. 

Tersangka A mengaku memperoleh senjata api dari H (DPO) sekitar Januari 2025 dengan harga Rp 2 Juta.

"Jadi selain itu, A juga menerima pesanan pembuatan dan modifikasi senjata api dari beberapa orang melalui aplikasi jual beli online," ucap Irjen Pol Helmy.

Tersangka A membeli ribuan amunisi tersebut melalui akun media sosial (medsos) Tailroso Shop dan nurbadu2006. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, tersangka membeli ribuan amunisi tersebut melalui akun medsos Shopee Tailroso shop dan nurbadu2006. 

"Jadi tersangka A membeli amunisi secara online melalui platform e-commerce Shopee dari dua akun penjual yaitu Tailroso Shop dan nurbadu2006, yang menjual amunisi secara bebas," terangnya.

Ia mengatakan, tersangka A juga memperoleh amunisi dari hasil produksi sendiri dengan membeli selongsong kosong.

Serta bahan peledak melalui platform e-commerce maupun penjual pribadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved