Pilkada Pesawaran

Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran

Nanda Indira- Antonius Muhammad Ali selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Pesawaran.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi KPU Pesawaran
SELANGKAH LAGI - Paslon nomor urut 2 Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali dalam debat publik PSU Pilkada Pesawaran di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Minggu (18/5/2025). Nanda- Anton selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Pesawaran. 

Kuasa hukum pemohon yakni Anton Heri dan Refki Masuri Dinata. Sementara termohon diwakili oleh Ketua KPU Pesawaran beserta kuasa hukumnya. 

Pihak terkait turut hadir, yakni Ahmad Handoko dan Yupen, selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, serta ketua dan anggota Bawaslu Pesawaran.

Dalam sidang tersebut, hakim MK meminta kuasa hukum pemohon untuk menjabarkan pokok-pokok permohonan secara rinci. 

Hakim juga mempersilakan mereka untuk menyerahkan bukti guna diverifikasi.

"Silakan maksimalkan bukti di periode ini, karena akan menjadi bahan untuk melengkapi keterangan masing-masing. Hanya dengan bukti bisa ditentukan apakah perkara akan lanjut ke sidang pembuktian atau tidak. Itulah pentingnya bukti dalam sidang kali ini," ujar hakim dalam sidang PHPU yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (17/6/2025).

Adapun pokok permohonan yang disampaikan pemohon dalam sidang MK mencakup adanya dugaan kecurangan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali), berupa penyalahgunaan sumber daya negara, menggerakkan aparat Pemkab Pesawaran dan penyelenggara pemilu setempat, serta praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved