Pilkada Pesawaran
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran
Nanda Indira- Antonius Muhammad Ali selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Pesawaran.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kuasa hukum pemohon yakni Anton Heri dan Refki Masuri Dinata. Sementara termohon diwakili oleh Ketua KPU Pesawaran beserta kuasa hukumnya.
Pihak terkait turut hadir, yakni Ahmad Handoko dan Yupen, selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, serta ketua dan anggota Bawaslu Pesawaran.
Dalam sidang tersebut, hakim MK meminta kuasa hukum pemohon untuk menjabarkan pokok-pokok permohonan secara rinci.
Hakim juga mempersilakan mereka untuk menyerahkan bukti guna diverifikasi.
"Silakan maksimalkan bukti di periode ini, karena akan menjadi bahan untuk melengkapi keterangan masing-masing. Hanya dengan bukti bisa ditentukan apakah perkara akan lanjut ke sidang pembuktian atau tidak. Itulah pentingnya bukti dalam sidang kali ini," ujar hakim dalam sidang PHPU yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (17/6/2025).
Adapun pokok permohonan yang disampaikan pemohon dalam sidang MK mencakup adanya dugaan kecurangan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali), berupa penyalahgunaan sumber daya negara, menggerakkan aparat Pemkab Pesawaran dan penyelenggara pemilu setempat, serta praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Pilkada
Pesawaran
Nanda Indira
Antonius Muhammad Ali
Mahkamah Konstitusi
Tribunlampung.co.id
Berita Lampung
Supriyanto
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan PHPU PSU Pesawaran, Kuasa Hukum Optimistis MK Kabulkan Gugatan Paslon 01 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.