Pilkada Pesawaran
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran
Nanda Indira- Antonius Muhammad Ali selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Pesawaran.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Gugatan ini dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah.
Dalam sidang dismissal yang digelar pada Kamis (26/6/2025), hakim MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan.
Satu-satunya alat bukti berupa SK KPU yang memuat hasil perolehan suara PSU dinilai tidak memadai dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran seperti yang didalilkan.
Alat bukti tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara, sehingga MK menilai tidak relevan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan adanya putusan tersebut, artinya paslon nomor urut 2 Nanda Indira- Antonius Muhammad Ali selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Pesawaran.
Menanggapi putusan tersebut, Antonius mengajak masyarakat Pesawaran untuk kembali bersatu.
"Tidak ada lagi kubu 01 atau 02. Sekarang saatnya kita bersama-sama membangun Kabupaten Pesawaran," kata Antonius, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KPU Pesawaran terkait proses penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih.
“Segera kami akan berkoordinasi dengan KPU Pesawaran terkait penetapan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Antonius menegaskan komitmen mereka untuk merealisasikan program selama masa kampanye, terutama di sektor pariwisata.
“Pesawaran punya potensi pariwisata yang besar. Karena itu, kami akan fokus membangun sektor pariwisata secara masif ke depannya,” pungkasnya.
Sidang Perdana
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025, Selasa (17/6/2025).
Sidang pendahuluan dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Kuasa hukum pemohon yakni Anton Heri dan Refki Masuri Dinata. Sementara termohon diwakili oleh Ketua KPU Pesawaran beserta kuasa hukumnya.
Pihak terkait turut hadir, yakni Ahmad Handoko dan Yupen, selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, serta ketua dan anggota Bawaslu Pesawaran.
Dalam sidang tersebut, hakim MK meminta kuasa hukum pemohon untuk menjabarkan pokok-pokok permohonan secara rinci.
Hakim juga mempersilakan mereka untuk menyerahkan bukti guna diverifikasi.
"Silakan maksimalkan bukti di periode ini, karena akan menjadi bahan untuk melengkapi keterangan masing-masing. Hanya dengan bukti bisa ditentukan apakah perkara akan lanjut ke sidang pembuktian atau tidak. Itulah pentingnya bukti dalam sidang kali ini," ujar hakim dalam sidang PHPU yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (17/6/2025).
Adapun pokok permohonan yang disampaikan pemohon dalam sidang MK mencakup adanya dugaan kecurangan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali), berupa penyalahgunaan sumber daya negara, menggerakkan aparat Pemkab Pesawaran dan penyelenggara pemilu setempat, serta praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Pilkada
Pesawaran
Nanda Indira
Antonius Muhammad Ali
Mahkamah Konstitusi
Tribunlampung.co.id
Berita Lampung
Supriyanto
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan PHPU PSU Pesawaran, Kuasa Hukum Optimistis MK Kabulkan Gugatan Paslon 01 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.