Berita Terkini Nasional

ASN Diskes yang Lecehkan Honorer Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka, Ada Bukti Chat

Dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap pegawai honorer, oknum ASN Diskes Solo, Jawa Tengah, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Solo - Dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap pegawai honorer, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan ( Diskes ) Solo, Jawa Tengah, tak kunjung ditetapkan tersangka.

Padahal, polisi telah mengantongi bukti chat terduga pelaku pelecehan yang diketahui berinisial S tersebut.

Polisi beralasan belum menetapkan status tersangka terhadap S lantaran masih dalam pendalaman.

Diketahui, S telah mendapat sanksi dari Wali Kota Solo, Respati Ardi berupa penurunan jabatan.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyatakan proses pidana terhadap S masih berjalan.

Hingga kini belum ada penetapan tersangka dan status S masih saksi.

“Penanganan tetap sesuai prosedur. Jadi meskipun secara internal sudah ada langkah administratif, secara pidana prosesnya tetap jalan."

"Kami tangani sebagaimana aturan yang berlaku,” paparnya, Rabu (25/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Hasil pemeriksaan sejumlah saksi terungkap pelaku dan korban bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama. 

Korban melaporkan tindakan pelecehan terjadi di lingkungan kantor.

"Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama. Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik."

"Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci,” jelasnya.

Menurutnya, tak ada saksi mata dalam kasus pelecehan.

“Tapi kami punya saksi-saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita korban usai kejadian," tukasnya.

Tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban dijadikan barang bukti.

Dari percakapan tersebut dapat disimpulkan adanya perbuatan yang membuat korban tak nyaman.

“Ada indikasi pelaku pernah melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi korban. Ini menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” tuturnya.

AKP Prastiyo menambahkan penyidik belum menetapkan tersangka karena perlu pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami harus hati-hati. Ini menyangkut nama baik banyak pihak. Prosesnya masih panjang dan kami pastikan akan berjalan sesuai dengan koridor hukum," pungkasnya.

Sanksi Administratif

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan pelaku berinisial S yang sebelumnya bertugas di Dinas Kesehatan Solo sebagai staf administrasi perkantoran dipindah ke pelaksana administrasi perkantoran kelas 5.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan kami."

"Hari ini kami menjatuhkan hukuman berat mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan plus pengawasan dari psikolog. Jangan sampai dilepas begitu saja. Jangan sampai ada korban baru,” paparnya, Selasa (24/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Ia memberikan kebebasan kepada korban untuk melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.

“Hari ini sedang cuti ada opsi untuk mengundurkan diri. Itu hak dari korban. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing,” lanjutnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Dugaan ASN Pemkot Solo Cabul, Polisi Sebut Hati-hati: Menyangkut Nama Baik Banyak Pihak

Baca juga: Oknum ASN Diskes Solo Resmi Terima Sanksi Berat Seusai Lecehkan Honorer di Lift

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved