Berita Lampung

2.651 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Terdaftar di Kemenkumham

Pemerintah pusat menetapkan seluruh anggota Koperasi Desa Merah Putih wajib memiliki badan hukum

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
BERBADAN HUKUM - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Samsurijal. Senin (30/6/2025). 

'Nanti juga ada fasilitas pendampingan dari Pemprov Lampung untuk peningkatan SDM seperti adanya pelatihan dan bimbingan," ucap Samsurijal. 

"Kemudian mendorong mereka untuk tata kelola kelembagaan sehingga ke depan bisa lebih tertata," jelas dia.

Terkait jenis usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih, Samsurijal menegaskan bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa. 

"Untuk jenis usahanya disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa, jadi sesuai karakteristik yang ada di sana," kata dia.

"Sebagai contoh, misalnya gerai sembako atau distribusi pupuk atau bisa juga gas elpiji," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved