3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Breaking News Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung, Kopda Bazarsah Pakai Baju Tahanan Militer

Dalam sidang kali ini, Kopda Bazarsah kembali menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

|
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG KEEMPAT - (Ilustrasi) Oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah, menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus TNI tembak polisi di Way Kanan, Lampung, Senin (30/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus TNI tembak polisi di Way Kanan, Lampung, Senin (30/6/2025). 

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang kali ini, Kopda Bazarsah kembali menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

Dengan tangan diborgol, Kopda Bazarsah terlihat mengenakan baju tahanan militer. 

Kopda Bazarsah mendapat pengawalan ketat dari polisi militer. 

Hadir pula Peltu Yun Heri Lubis, oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus perjudian. 

Sidang ini dipimpin hakim ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. 

Ia didampingi hakim anggota yakni Mayor CHK (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Sejauh ini, sudah dihadirkan 31 saksi dalam sidang, mulai dari masyarakat sipil, kerabat terdakwa, serta anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin. 

LPSK Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi berinisial N. 

N adalah salah satu saksi kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan

N merupakan warga sipil yang menyaksikan langsung penggerebekan praktik judi sabung ayam oleh anggota Polsek Negara Batin di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025), yang berujung pada aksi penembakan terhadap polisi

Sejauh ini, N menjadi satu-satunya saksi dalam kasus ini yang dilindungi LPSK.

"Saksi N diputus mendapat perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan rehabilitasi psikologis, dan hak atas penggantian biaya berupa bantuan biaya hidup sementara," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Rabu (18/6/2025). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved