3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Breaking News Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung, Kopda Bazarsah Pakai Baju Tahanan Militer
Dalam sidang kali ini, Kopda Bazarsah kembali menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Minta Hakim Fokus
Kuasa hukum keluarga tiga polisi korban penembakan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, meminta hakim militer fokus pada pengungkapan perencanaan pembunuhan oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini, tiga orang polisi, yakni AKP (anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta, ditembak hingga gugur saat menggerebek judi sabung ayam.
Dua orang anggota TNI menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Kuasa hukum keluarga tiga korban, Putri Maya Rumanti, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim menggali lebih dalam unsur perencanaan pembunuhan dalam perkara ini.
Menurut Putri, hal ini lantaran kesaksian Peltu Yun Heri Lubis pada sidang kedua tanggal 16 Juni 2025 kemarin seperti menjadi upaya mengaburkan fakta sebenarnya.
Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis lebih banyak memberikan keterangan terkait isu setoran kepada AKP Lusiyanto.
"Kalau memang benar ada izin dari Kapolsek, itu harus dibuktikan. Informasi kami, pada hari kejadian, Pak Kapolsek tidak ada di tempat. Karena itu, kami akan mengupayakan menghadirkan saksi tambahan untuk membuktikan hal tersebut," kata dia, Rabu (18/6/2025).
Putri menilai bahwa pembahasan soal setoran uang senilai Rp 100.000-Rp 200.000 yang disebut justru mengaburkan inti perkara.
"Perputaran uang dari sabung ayam ini bisa ratusan juta. Jadi, tidak mungkin izin hanya dihargai Rp 100.000. Tapi, kami tidak ingin terjebak pada isu setoran itu. Fokus kami adalah pembuktian perbuatan terdakwa yang sudah terencana," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim pengadilan militer lebih fokus pada perencanaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim bisa melihat secara utuh bahwa perbuatan terdakwa tidak spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah direncanakan sejak dari rumah," katanya.
Putri merujuk pada fakta bahwa terdakwa membawa senjata api untuk mengamankan arena sabung ayam. Menurut dia, tindakan itu menunjukkan adanya niat dan persiapan matang, bukan sekadar berjudi. (tribun network)
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.