Berita Lampung

Oknum Kakon di Tanggamus Dilaporkan ke Polda Lampung Kasus Dugaan Penipuan

Seorang oknum kepala pekon (Kakon) di Tanggamus dilaporkan ke Polda Lampung kasus dugaan penipuan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
OKNUM KAKON DILAPORKAN - Pengacara, Heri Hidayat melaporkan oknum kakon ke Polda Lampung, Selasa (1/7/2025). Oknum kakon dilaporkan atas kasus dugaan penipuan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang oknum kepala pekon (Kakon) di Tanggamus dilaporkan ke Polda Lampung.

Pengacara Heri Hidayat mengatakanmelaporkan oknum kakon tersebut atas dugaan penipuan.

"Benar kami telah melaporkan oknum kakon di Tanggamus berinisial Pu ke Polda Lampung dengan dugaan penipuan terhadap klien kami yang merupakan Endy Bastian, warga Pekon Kuripan Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus," kata pengacara korban, Heri Hidayat, Selasa (1/7/2025). 

Ia mengatakan, oknum kakon tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. 

Diungkapkannya, bahwa pada awalnya kliennya ditawarkan untuk memberikan modal pengerjaan lampu jalan di Pekon Pariaman.

Kliennya tesebut dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bagi hasil.

Karena termakan bujuk rayu tersebut sang klien menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 100 Juta pada November 2024. 

"Jadi keterangan dari klien kami bahwa pencairan proyek lampu jalan tersebut akan terealisasi pada bulan Maret 2025," terang Heri. 

Namun, terusnya, sampai dengan Maret 2025 bahwa terlapor justru berdalih bahwa anggaran desa untuk proyek lampu jalan belum keluar.

Kemudian setelah beberapa hari kemudian terlapor justru sulit dihubungi oleh klien. 

"Sampai dengan Mei 2025, korban meminta tolong kepada kerabatnya untuk mendatangi terlapor," ujarnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol, Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat. 

"Apapun laporan dari masyarakat segera kami tindaklanjuti dengan transparan," kata Kombes Pol Yuni. 

Polri untuk masyarakat dan polisi akan selalu profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved