Berita Lampung

DLH dan Dinas ESDM Segel 6 Titik Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur

DLH dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung melakukan penyegelan pada sejumlah lokasi tambang pasir ilegal.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
SEGEL TAMBANG PASIR ILEGAL - DLH dan Dinas ESDM Lampung melakukan penyegelan pada sejumlah lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (3/7/2025).  

Sementara itu, Dedik selaku salah satu pemilik tambang pasir ilegal mengatakan bahwa dia akan mematuhi aturan dari DLH dan ESDM.

Dedik pun mengaku bersedia untuk bekerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika dengan syarat harus mendapatkan jaminan keamanan dan keberlanjutan kerja sama.

Pihaknya berharap agar pemerintah memberikan pendampingan dalam proses pengurusan izin tambang, agar masyarakat tidak hanya disalahkan tapi juga diberi solusi.

“Kami menerima pemasangan plang ini. Untuk sementara kami berhenti dulu. Tapi ke depan, kami ingin kejelasan agar bisa tetap bekerja,”

“Kalau kami kerja sama, kami minta harus ada jaminan. Jangan ada pemutusan sepihak. Ini menyangkut investasi dan penghidupan masyarakat,” imbuhnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved