Berita Lampung

Motor Pencuri Sawit di Lampung Tengah Hangus Dibakar Massa yang Geram

Sepeda motor pelaku pencurian sawit di Lampung Tengah hangus dibakar massa yang geram dengan aksi pelaku.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti motor yang digunakan pelaku pencurian sawit berinisial JN dibakar massa usai tertangkap tangan oleh warga di area perkebunan Dusun Sinar Jaya, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu malam, 29 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah Sepeda motor pencuri sawit di Lampung Tengah hangus dibakar massa yang geram dengan aksi pelaku.

Pelaku berinisial JN (41) asal Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha tertangkap warga setelah tepergok mencuri buah sawit pada Minggu malam 29 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga pun membakar habis sepeda motor JN yang digunakan untuk mengangkut sawit curian.

"Saat tetangkap, massa yang geram langsung membakar habis sepeda motor JN yang digunakan untuk mengangkut sawit curian," ungkap Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Edi menjelaskan JN menggasak 86 tandan buah kelapa sawit senilai Rp 3 juta.

Menurutnya, modus operandi pelaku yakni dengan memanen secara ilegal buah kelapa sawit milik korban berinisial DL (51), yang juga merupakan warga Kampung Bumi Aji.

Pelaku melakukan pencurian menggunakan 1 buah egrek, 1 pasang sepatu boot, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter dalam kondisi terbakar.

"Setelah buah sawit milik korban itu terkumpul sekitar 86 tandan, aksi pelaku diketahui oleh korban dan warga sekitar dan akhirnya tertangkap,” katanya.

Beruntung, lanjut Edi, anggota Polsek Padang Ratu segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dari tindakan warga yang lebih jauh.

Edi melanjutkan, pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Namun, kata dia, tindakan main hakim sendiri termasuk membakar barang milik pelaku adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

"Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," kata Edi.

Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan hukum dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kriminal.

Dia menambahkan, jika warga menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

"Kami akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mari kita jaga kondusifitas wilayah kita, dan jauhi segala bentuk tindakan yang melanggar hukum demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved