Berita Lampung

Pemprov Segel Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Lampung Timur  

Pemprov Lampung melakukan penyegelan pada sejumlah lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
SEGEL TAMBANG PASIR ILEGAL - DLH dan Dinas ESDM Lampung melakukan penyegelan pada sejumlah lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (3/7/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung melakukan penyegelan pada sejumlah lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Penyegelan yang dilakukan pada Kamis (3/7/2025) setelah DLH dan ESDM menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan liar di wilayah setempat.

Rusdi selaku perwakilan Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Lampung, menjelaskan, empat titik lokasi tambang pasir ilegal secara resmi telah dipasang plang larangan beroperasi.

Rusdi mengatakan, sebelum disegel, pihaknya melakukan pertemuan di Balai Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Dalam forum tersebut, perwakilan dari DLH dan ESDM memberikan penjelasan kepada para pemilik tambang ilegal.

"Pertemuan tersebut dihadiri oleh para pemilik tambang, polisi, serta sejumlah warga setempat yang ingin mengetahui arah kebijakan pemerintah provinsi terkait tambang ilegal dan tindakan penyegelan sebagai konsekuensi," ungkapnya, Jumat (4/7/2025).

Rusdi melanjutkan, setelah dilakukan diskusi dan penjelasan teknis serta regulasi, tim gabungan langsung menuju lokasi tambang untuk melakukan pemasangan plang penghentian operasi.

Dia menyebutlan, pihaknya mendapati ada enam titik tambang pasir ilegal dan lokasi tersebut bakal dipasangi plang larangan beroperasi. 

Menurutnya, hal ini menjadi langkah awal dalam menertibkan kegiatan tambang tanpa izin yang merusak lingkungan.

“Dari enam titik itu, empat lokasi secara aktif kami sudah disegel. Dua titik milik Vina, satu titik milik Herli, dan tiga titik lainnya milik Dul Majid,” jelas Rusdi.

Rusdi menjelaskan, selama para pelaku tambang ilegal belum memiliki izin resmi atau belum menjalin kerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika, maka plang tersebut tidak boleh dilepas.

Dia menyebut, alasan mengapa harus bekerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika karena lokasi enam titik tambang ilegal itu berada dalam wilayah izin usaha perusahaan tersebut.

Sehingga, kata Rusdi, hanya ada dua solusi mengatasi tambang ilegal tersebut, yakni kerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika atau mengurus izin tambang secara mandiri sesuai ketentuan hukum.

"Langkah ini dilakukan guna menghindari konflik lahan dan memastikan eksploitasi sumber daya mineral dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,"

“Jika mereka tetap melakukan penambangan tanpa izin, maka kami akan serahkan ke aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved