Pembunuhan di Lampung Selatan
Kronologi Pembunuhan Sopir Travel yang Jasadnya Dibuang di Bawah Jembatan Kota Baru
Kronologi pembunuhan Arika Arwin sopir travel Lampung Utara jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Kota Baru, Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolres lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkap kronologi pembunuhan Arika Arwin sopir travel Lampung Utara jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Kota Baru, Jati Agung Lampung Selatan.
Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan Ujang Syafrudin (60) pelaku pembunuhan sopir tersebut.
Sebelumnya, Arika Arwin (40) Alamat Desa Sindang Marga, kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ditemukan meninggal dunia dibawah jembatan Kota Baru, Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Minggu (29/6/2025).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku membunuh korban di Jati Agung.
Adapun kronologi pembunuhan, yakni pada Minggu (29/6/2025) sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Terusan Ryacudu Desa Gedung agung Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan terjadi pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban atasnama Arika Arwin.
Pelaku Ujang Syafrudin membunuh korban lalu jenazahnya dibuang di area perkebunan yang tidak jauh dari jembatan di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Lalu, mobil milik korban diduga dibawa lari oleh pelaku.
"Istri korban sebagai pelapor mengatakan suaminya tidak pulang malam hari itu. Istri korban mencoba menghubungi nomor suaminya, akan tapi ternyata nomornya tidak aktif," ujarnya, saat press rilis pengungkapan kasus pembunuhan diwilayahnya, Sabtu (5/7/2025).
Kemudian, istri korban mendapat informasi suaminya meninggal dikabari tetangganya yang melihat di berita online di media sosial tentang suaminya yang ditemukan telah meninggal dunia di wilayah Kecamatan Jati Agung.
"Lalu istri korbanmemastikan kebenaran jenazah korban yang ditemukan di Jati Agung tersebut. Ternyata benar kalau jenazah itu merupakan jenazah suaminya," ujarnya.
Sementara untuk mobil korban yakni Toyota Agya 2023 berwarna silver bernomor polisi BE 1077 JH yang di kendarai oleh korban saat itu tidak diketahui keberadaannya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta.
Lalu, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan.
"Pelaku atasnama Ujang Syafrudin (60) warga Jalan Urip Sumoharjo, Gang Kemuning Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung," ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Polisi Simpulkan Nasabah Pelaku Tunggal Pembunuhan Karyawan Koperasi di Lamsel |
![]() |
---|
Polda Lampung Masih Cari Barang Bukti Motor dan Tas Korban, 11 Saksi Telah Diperiksa |
![]() |
---|
Tersangka Bungkus Jasad Korban dengan Jas Hujan dan Daun Singkong |
![]() |
---|
Breaking News Nasabah di Lampung Selatan Bunuh Pegawai Koperasi Saat Ditagih Utang Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.