Berita Lampung

Data Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Setelah Masa Berlaku STNK Habis Akan Terhapus

Bapenda Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat Lampung untuk segera membayar pajak kendaraan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bapenda
DATA KENDARAAN AKAN TERHAPUS - Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry Martha Saputra, Rabu (2/7/2025). Data kendaraan mati pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis akan terhapus. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat Lampung untuk segera membayar pajak kendaraan

Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry Martha Saputra mengatakan, masyarakat diharapkan agar segera membayar pajak kendaraannya. 

"Data kendaraan yang mati pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis maka akan terhapus," kata Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry Martha Saputra, Selasa (8/7/2025). 

Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Dalam pemutihan diharapkan masyarakat dan juga perusahaan dapat memanfaatkan program pemutihan seluruh tunggakan," ujar Derry.

Dikarenakan tahun depan tidak akan ada lagi program pemutihan.

"Bapenda Lampung mengingatkan kembali kepada masyarakat secara umum mengenai UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dimana data kendaraan yang mati pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis maka akan terhapus," kata Derry. 

Masyarakat juga nanti ketika ingin menjual kendaraannya yang belum bayar pajak maka harga jualnya murah atau jatuh.

Masyarakat saat ini masih sangat antusias untuk melakukan pembayaran pajak hingga akhir Juli 2025.

Awal Mei 2025 total kendaraan yang mengikuti program pemutihan sampai dengan 30 Juni 2025 ada 320.000 kendaraan

"Total pemutihan sendiri mencapai 179.000 unit dan wajib pajak reguler ada 141.000 unit," kata Dery. 

Pihaknya mencatat sampai dengan saat ini 30 Juni 2025 mencapai Rp 140 miliar, diantaranya dari program pemutihan Rp 79 miliar dan pajak reguler Rp 61 miliar. 

Ia mengatakan, berdasarkan instruksi dari gubernur bahwa ada dua layanan yang baru penunjang meningkatnya pendapatan dari pajak tersebut. 

Diantaranya ada layanan drive thru di Telukbetung depan lapangan Korpri dan yang kedua di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa atau berada di dalam lingkungan Perpustakaan Daerah. 

Bapenda Lampung juga membuat inovasi-inovasi dengan membuat pembayaran lebih mudah dengan adanya qris. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved