Berita Lampung

Data Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Setelah Masa Berlaku STNK Habis Akan Terhapus

Bapenda Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat Lampung untuk segera membayar pajak kendaraan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bapenda
DATA KENDARAAN AKAN TERHAPUS - Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry Martha Saputra, Rabu (2/7/2025). Data kendaraan mati pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis akan terhapus. 

Kemudian dengan meningkatkan juga status Samsat yang ada di Kabupaten Pesisir Barat yang tadinya Samsat pembantu sekarang sudah menjadi Samsat penuh. 

"Dengan adanya penghapusan data kendaraan tersebut jika belum bayar pajak, maka diimbau bagi wajib pajak segera melakukan pembayaran pajak kendaraan," kata Derry. 

Ia mengatakan, karena pemutihan ini sangat meringankan sekali dan kemudian tujuannya juga untuk membantu masyarakat yang belum dapat melakukan pembayaran pajak. 

Pemprov Lampung akan merapihkan data kendaraan dengan menerapkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan

"Kalau memang itu nanti diberlakukan kami berharap agar masyarakat bisa segera untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang digunakan," pungkas Derry.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved