Berita Viral
Modus Bule Jual Barang Kedaluwarsa, Hapus Tanggal hingga Dikemas Ulang
Oknum Satpol PP bernama Asmadi alias Bule (45) ketahuan menjual barang kedaluwarsa dari minimarket di Tangerang Selatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tangerang - Oknum Satpol PP bernama Asmadi alias Bule (45) ketahuan menjual barang kedaluwarsa dari minimarket di Tangerang Selatan. Modusnya pun terungkap.
Tidak sendirian, ia bantu oleh seorang karyawan bernama Sadi Anarki (49).
Kabar terbaru, keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“(Para pelaku mengedarkan) dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa (barang) pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu produk kedaluwarsa, satu pampers bayi kedaluwarsa, dan satu pampers bayi kedaluwarsa yang telah dikemas ulang.
Ada juga satu produk sabun kedaluwarsa, satu produk sabun kedaluwarsa yang telah dikemas ulang, dua unit mobil truk bernomor polisi B 9839 VQA dan F 8113 FR, serta dua lembar surat jalan kendaraan.
Praktik gelap ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang dijadikan tempat menghapus masa kedaluwarsa produk pangan, kosmetik, hingga sediaan farmasi untuk kemudian dijual kembali.
Berbekal informasi itu, petugas mengobservasi sebuah rumah di Kampung Baru No.77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.
Hasil penyelidikan membenarkan berkait praktik haram tersebut.
Oleh karena itu, sejumlah petugas mendatangi lokasi kejadian pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.30 WIB lalu menginterogasi Bule yang sedang menurunkan barang dari dua truk lalu menghapus masa kedaluwarsa sejumlah produk menggunakan tiner maupun Soffel atau losion.
“Menurut keterangan saudara Asmadi bahwa dia mendapatkan barang dari PT LQD dengan cara ditawarkan oleh admin PT LQD bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” ungkap Ade Safri.
Setelah tercapai kesepakatan, PT LQD mengirimkan sejumlah barang yang seharusnya dimusnahkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu.
Dalam hal ini, minimarket bekerja sama dengan PT LQD untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa.
Namun, setelah menerima pesanan pemusnahan dari minimarket, PT LQD justru menawarkan, menjual, dan mengirimkan barang tersebut kepada tersangka.
“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” jelas dia.
Besok Demo Buruh Besar-besaran di Depan DPR RI, Tuntut Perbaikan Nasib |
![]() |
---|
Kesal 9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Tuntut Eks Pacar Rp1 M |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Ngotot Tak Mau Mundur, Janji Bakal Istikamah dan Amanah |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dukung Polisi Tangkap Pendemo Anarkis Meski Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pengakuan Janggal Pelaku Penculikan Bocah 4 Tahun, Klaim Hanya Ingin Menolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.