Berita Viral

Oknum Kades Dipenjara Usai Pulang Haji, Tilap Uang Sewa Ruko Ratusan Juta

Harta Satata selaku Kepala Desa (kades) Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah dipenjara sepulang ibadah haji pada Juni 2025.

Editor: Kiki Novilia
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
KADES KORUPSI - Kades Jaten, Harga Satata digelandang ke mobil untuk ditahan di Rutan Polres Karanganyar, Jawa Tengah pada Selasa (8/7/2025). Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jateng - Harta Satata selaku Kepala Desa (kades) Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah dipenjara sepulang ibadah haji pada Juni 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.

Tanah tersebut digunakan untuk membangun ruko, tapi uang sewa dari ruko tersebut tidak masuk ke dana desa.

Kades Jaten telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 17.15.

Kades Jaten kini ditahan di Rutan Polre Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, mengungkapkan tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu baru tiba di tanah air setelah ibadah haji.

"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025), melansir dari TribunJateng.

Ada 52 ruko yang dibangun tidak sesuai prosedur di tanah bengkok tersebut pada 2021.

"Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut, namun dengan adanya perbuatan melawan hukum, desa mengalami kerugian," katanya di Kantor Kejari Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore.

Adapun sewa ruko tersebut nilainya Rp 100 juta per ruko untuk jangka waktu 20 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terangnya, Kades tersebut mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp 260 juta.

Lanjut Hartanto, uang tersebut dikembalikan tersangka saat hendak diperiksa di Kantor Kejari Karanganyar jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 terkait kerugian negara dan Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara dengan ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Karanganyar telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut baik itu penyewa, pihak kecamatan, desa, dinas terkait, dan investor.

Pihak investor dan desa dalam hal ini diwakili Kepala Desa ada perjanjian yang memiliki indikasi kuat melawan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved