Berita Terkini Nasional
Kades Ditangkap Gara-gara Tak Setor Uang Sewa Ruko, Dibangun di Atas Tanah Bengkok
Ruko tersebut dibangun kades di atas tanah bengkok menggunakan dana desa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Seorang kepala desa atau kades ditangkap gara-gara tak setor uang sewa uang ruko ke kas desa.
Ruko tersebut dibangun kades di atas tanah bengkok menggunakan dana desa.
Pembangunan ruko di atas tanah bengkok itu pun tanpa izin dari Pemerintah Kabupatan (Pemkab) setempat.
Kades yang telah ditangkap itu bernama Harga Satata, merupakan Kades Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.
Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa pada Selasa (8/7/2025).
Penangkapan dilakukan sepekan setelah Harga Satata pulang dari ibadah haji.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sempat menunda pemeriksaan karena Harga Satata melakukan ibadah haji pada Mei hingga Juni 2025.
Harga Satata membangun 52 unit ruko di atas tanah bengkok dilakukan tanpa izin dari Pemkab Karanganyar.
Pembangunan ruko melanggar prosedur karena tak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ruko kemudian disewakan selama 20 tahun dengan harga Rp100 juta.
Namun, uang tersebut tak mengalir ke kas desa.
Sebelum ditangkap, Harga Satata mengembalikan dana Rp260 juta ke kas desa untuk menutupi tindakannya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan penyidik akan menelusuri pengembalian dana yang dilakukan Harta Satata.
"Sebanyak 52 surat perjanjian dari tersangka disita sebagai barang bukti," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Selama ruko berdiri, tersangka tak menyetorkan hasil uang sewa ke desa.
"Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun dan desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak," tegasnya.
Selain itu, ada surat perjanjian yang dibuat menyerupai sertifikat kepada penyewa.
"Tersangka membuat surat semacam sertifikat yang memang dasar hukumnya tidak ada," lanjutnya.
Setelah berstatus tersangka, Harga Satata diberhentikan sementara dari jabatan Kades Jaten.
Jabatan tersebut akan diisi oleh Sekdes Jaten dengan status pelaksana tugas atau Plt.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara dan saat ini diamankan di Rutan Polres Karanganyar," lanjutnya.
Ia menjelaskan Harga Satata pulang dari ibadah haji pada Juni 2025.
Belum diketahui sumber dana yang digunakan untuk ibadah haji berasal darimana.
"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," tandasnya.
Saat ini, Harga Satata telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
"Pemeriksaan terhadap tersangka kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kasus ini mulai diusut Kejaksaan pada tahun 2021," sambungnya.
Penyidik masih mendalami total kerugian desa akibat tindakan Harga Satata.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.