Berita Terkini Nasional

Kesaksian Bapak Mertua Brigadir Nurhadi Didatangi 7 Aparat, Singgung Soal Pidana

Bapak mertua Brigadir Muhammad Nurhadi, Sukarmidi, mengungkap satu kejadian seusai anak menantunya dikabarkan tewas diduga akibat dianiaya.

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
DIDATANGI APARAT: Mertua Brigadir Nurhadi, Sukarmidi, saat ditemui di kediamannya yang berada di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada Lombok Barat, Rabu (9/7/2025). Sukarmidi, mengungkap satu kejadian seusai anak menantunya dikabarkan tewas diduga akibat dianiaya. Kejadian tersebut yakni pihak keluarga Brigadir Nurhadi didatangi 7 aparat di kediaman mereka. 

Nurhadi menjadi bagian dari tim yang menyelidiki peran oknum polisi yang diduga terlibat.

Tidak ada rasa curiga dari keluarga, mengingat tugas pokok anaknya di Propam Polda NTB untuk menangani pelanggaran anggota polisi.

Sukarmadi menitipkan pesan kepada menantunya itu untuk mawas diri meskipun itu dalam menjalankan tugas.

“Saya ingatkan dia, nak hati-hati, dari orang yang suka dan benci sama kita, lebih banyak orang yang benci,” katanya. 

Tiga hari sebelum kematian Nurhadi, keluarga juga melihat tingkah laku korban yang di luar dari kebiasaan, yakni menerima telepon lebih sering dari biasanya serta keluar malam dan pulang larut.

Puncaknya, Nurhadi pamit untuk menjemput tamu ke Gili Trawangan seolah menjadi pesan terakhirnya.

Brigadir Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum tenggelam di dalam kolam.

Hasil autopsi menunjukkan kondisi patah tulang lidah korban karena dicekik.

Kemudian, luka memar akibat benda tumpul di kepala bagian depan dan belakang.

Ada pula air yang masuk pada bagian tubuh.

Dirrekrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya masih mendalami pelaku yang melakukan penganiayaan.

Pelaku ini di antara tiga tersangka, yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan M.

"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," kata Syarif, Rabu (9/7/2025).

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan atau Pasal 359 tentang kelalaian juncto Pasal 55 KUHP.

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam salah satu vila Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Baca juga: Misteri Kematian Brigadir Nurhadi, 1 Jam Krusial Tak Terekam CCTV

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved