Berita Lampung
Residivis Narkoba di Pringsewu Ditangkap Ketiga Kalinya, Bawa Paket Sabu dalam Kotak Rokok
Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – RG (33), pria warga Pekon Margakaya kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu karena diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan saat RG melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Kamis malam (10/7/2025) sekira apukul 22.00 WIB.
Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.
“Di saku celana tersangka kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," ungkap Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata, Jumat (11/7/2025).
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Menurut catatan kepolisian, RG bukan nama baru dalam kasus narkoba.
Ia sebelumnya pernah dua kali mendekam di penjara dengan kasus serupa pertama pada tahun 2016, dan kembali tertangkap pada 2022.
Kini, di tahun 2025, ia kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya.
“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan ke kemungkinan pelaku lainnya,” jelas Candra.
Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini karena alasan ekonomi.
Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia tergiur dengan keuntungan cepat dari peredaran sabu.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Langkah Kecil Petugas JKN di Lorong Panjang Pelayanan Klinik hingga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
![]() |
---|
Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Hindari Monopoli MBG di Lampung , KPPU Desak Audit Berkala Yayasan Pelaksana |
![]() |
---|
KPPU Catat Baru 109 Dapur MBG yang Aktif di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.