Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Dilaporkan Berzina dengan Istri Orang di Polsek padahal Punya Anak Istri

Laporan tersebut disampaikan suami sah wanita yang diajak oknum polisi tersebut berzina ke SPKT Polda Maluku.

HO/TribunMedan
ILUSTRASI POLISI SELINGKUH - Oknum polisi dilaporkan berzina dengan istri orang di salah satu ruangan Mapolsek padahal sudah punya anak istri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Maluku - Seorang oknum polisi dilaporkan berzina dengan istri orang di Polsek padahal sudah punya anak istri.

Laporan tersebut disampaikan suami sah wanita yang diajak oknum polisi tersebut berzina ke SPKT Polda Maluku.

Parahnya lagi, tak hanya berzina, oknum polisi tersebut juga sempat mengajak istri orang memakai narkoba jenis sabu.

Sosok oknum polisi tersebut diketahui bernama Bripka Malfry Masela anggota Polsek Baguala dilaporkan.

Ia diduga berzina dan nyabu di Polsek Baguala bareng istri orang, AP (39).

Bripka Malfry Mikhael Masela, dilaporkan ke (SPKT) Polda Maluku oleh suami sah AP , RGA.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU. 

Usai melapor, RGA telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, menjelaskan bahwa Bripka  Malfry Mikhael Masela diketahui telah memiliki ikatan perkawinan dan dikaruniai tiga orang anak. 

Senada dengan itu, kliennya, AP, juga telah menikah sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak.

Menurut Mira, perbuatan Bripka. Malfry telah memenuhi unsur pidana perzinaan. 

"Perbuatan terlapor, Bripka. Malfry, telah memenuhi unsur seorang pria turut bersalah diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan oleh terlapor dengan AP, istri pelapor," tegas Mira, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, Bripka. Malfry diduga telah secara sadar mengetahui bahwa AP masih merupakan istri sah dari pelapor dan belum bercerai. 

Oleh karena itu, perbuatan Bripka. Malfry dianggap telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Maka Bripka. Malfry harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada alasan pembenar dan atau alasan pemaaf untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidananya," jelas Mira.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved