Berita Lampung
Polsek Rumbia Gulung Komplotan Curanmor dan Penadah
Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia menggulung komplotan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia menggulung komplotan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Sebanyak 5 tersangka, 3 pelaku curat dan 2 penadah sepeda motor curian berhasil kami ringkus setelah beraksi di rumah korban inisial DO (33), warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah," ungkap Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).
Jufriyanto mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban inisial DO (33), warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Pihaknya menerima laporan bahwa terjadi aksi pencurian sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi BE 2799 GNZ.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut diketahui saat korban melihat pintu garasi rumah sudah terbuka.
"Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil mengamankan sepeda motor tersebut pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di Kampung Sri Rahayu III, Kecamatan Kota Gajah Timur, Kabupaten Lampung Tengah," kata Jufri.
Kapolsek menjelaskan, dalam penggerebekan di lokasi pertama, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor curian yang saat itu sedang berada di tangan penadah inisial MZ (32), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat ditangkap, MZ hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut.
Dari pengakuan MZ, didapat identitas penadah kedua yakni RB (21), warga Kampung Banyu Wangi, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
RB pun ikut digulung polisi.
Jufri melanjutkan, saat menginterogasi RB, didapatlah identitas pelaku utama yakni HS (30), warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Polisi juga dapat menangkap HS.
"Ketua komplotan curanmor itu pun membocorkan identitas anak buahnya yakni HH (34), warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah dan RI (19), warga Kampung Setia Marga, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya juga sudah ditangkap," ungkap Kapolsek.
"Ketiga tersangka adalah komplotan yang sudah empat kali melakukan aksi curanmor di dua kecamatan, yakni wilayah hukum Polsek Rumbia dan Polsek Seputih Surabaya," imbuhnya.
Kapolsek menyebutkan, dari penangkapan 3 tersangka curanmor dan 2 penadah itu, pihaknya menyita barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BE 2799 GNZ, sebilah senjata tajam jenis badik, 4 buah kunci T, 1 buah kunci L, 1 buah obeng, dan 1 pegangan kunci motor yang telah dimodifikasi.
“Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
"Untuk tersangka HS, HH, dan RI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Sementara RB dan MZ dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Sat Polairud Polres Lampung Selatan Bagikan 25 Paket Sembako Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
9 Napi Lapas Kalianda Hirup Udara Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden |
![]() |
---|
Pemasangan Plang di Register 43B Krui Utara Terkendala Penolakan Warga |
![]() |
---|
Pria Beristri di Way Kanan Ditangkap Polisi Diduga Asusila Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
FPKD Lampung Komitmen Berperan Aktif dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.