Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas

Polres Lampung Selatan secara resmi menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025, di lapangan apel Polres Lampung Selatan, pada Senin (14/7/2025).

Dokumentasi Polres Lampung Selatan
OPERASI PATUH KRAKATAU 2025 - Polres Lampung Selatan secara resmi menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025, di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan, Senin (14/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan secara resmi menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025, di lapangan apel Polres Lampung Selatan, Senin (14/7/2025).

Kegiatan ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang melibatkan unsur TNI, instansi pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Silpa Yudiawan mengatakan Operasi Patuh Krakatau ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

"Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025 ini," ujarnya.

Ia mengatakan dalam pelaksanaannya, kegiatan akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum melalui tilang manual, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan teguran humanis.

Pihaknya akan memfokuskan operasi di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.

"Kami juga melibatkan Bhabinkamtibmas untuk edukasi langsung ke masyarakat, termasuk ke sekolah dan komunitas pengemudi," ujarnya.

Berikut adalah 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh 2025:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara- mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi.

2. Pengendara di bawah umur-mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius.

3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor-selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan.

4. Tidak memakai helm berstandar SNI-helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum.

5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil-safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan.

6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol-konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

7. Melawan arus lalu lintas-aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved