Berita Lampung

Sopir Truk di Pringsewu Gelapkan Uang Majikan Rp 13,5 Juta untuk Main Judi Slot

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengungkapkan, sebelum berhasil diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
PENGGELAPAN UANG MAJIKAN - Pelaku A (46), warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pihak kepolisian setelah buron akibat kasus penipuan dan penggelapan uang majikan senilai belasan juta rupiah. Polres Pringsewu, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu Seorang pria berinisial A (46), warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pihak kepolisian setelah buron akibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai belasan juta rupiah. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan ini ditangkap di lokasi pelariannya di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengungkapkan, sebelum berhasil diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Melia Noviana, warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, yang merupakan pemilik truk tempat pelaku bekerja. 

Korban menugaskan pelaku mengantar muatan triplek ke Bandung, Jawa Barat, dan memberikan uang jalan sebesar Rp 6,5 juta melalui transfer ke rekening pelaku.

Namun, pelaku berdalih bahwa aplikasi BRImo miliknya sedang mengalami gangguan, sehingga meminta uang tunai dengan janji akan mengembalikan uang yang sudah ditransfer setelah kembali dari perjalanan. 

Alih-alih menepati janji, pelaku tidak mengembalikan uang tersebut, bahkan tidak menyetorkan uang hasil pengiriman sebesar Rp 7 juta.

Akibatnya, korban mengalami kerugian total mencapai Rp13,5 juta.

“Selain tidak menunjukkan itikad baik, pelaku juga kabur ke Pulau Jawa untuk menghindari tanggung jawab,” ujar Herma, Senin (14/7/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang milik korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi slot dan biaya hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Masing-masing pasal mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved