Tarian Pacu Jalur di Tol Lampung
Aura Farming di Tol Lampung, Komunitas Deff Gank Ditindak Polda Lampung
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma mengatakan, pihaknya telah menindak anggota komunitas Deff Gank yang melakukan aura farming.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saya Nuriansyah selaku penari pacu jalur di atas mobil BE 193 DE di Km 58 pada Minggu, 13 Juli 2025. Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Lampung dan Ditlantas Polda Lampung atas tindakan kami yang membahayakan pengguna jalan lain," katanya, Selasa (15/7/2025).
Ia berjanji tidak akan mengulangi aksi membahayakan tersebut.
"Ke depannya kami akan kooperatif dalam berlalu lintas dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan. Sekali lagi kami minta maaf," ucap dia.
Ditlantas Polda Lampung juga mengamankan pengemudi mobil bernama I Gede Arke Enda Pratama.
Ia diberikan sanksi penilangan maksimal sesuai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Makna Aura Farming
Secara harfiah, aura farming dapat diterjemahkan sebagai 'bertani aura'.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'aura' berarti energi yang terpancar dari orang, benda, dan sebagainya.
Sementara, 'bertani' adalah kegiatan bercocok tanam yang melibatkan aksi tabur-tuai.
Walau demikian, frasa ini memiliki makna yang berbeda dalam konteks bahasa gaul Gen Z dan Gen Alpha.
Istilah ini dapat diartikan sebagai menumbuhkan dan memancarkan versi diri sendiri yang paling keren tanpa berusaha keras untuk terlihat keren.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.