Berita Terkini Nasional

Elma Bongkar Sifat Suami di Kantor, Brigadir Nurhadi Kerap Diingatkan Istri

Elma Agustina (28), istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, mengungkap sifat sang suami, terutama saat ia berada di kantor.

Tangkapan Layar YouTube Tribun Lombok
SIFAT BRIGADIR NURHADI: Foto istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina saat wawancara bersama Tribun Lombok, Senin (14/7/2025). Elma mengungkap sifat sang suami, terutama saat ia berada di kantor. Menurut Elma, Brigadir Nurhadi terlalu baik, sehingga bisa saja ada orang-orang yang memanfaatkan kebaikan anggota Paminal Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. 

"Kalau cerita-cerita masalah itu (kasus yang ditangani) kurang ya, jarang. Kita juga nggak ngerti kan," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan atasannya Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC).

Kemudian, satunya merupakan seorang warga sipil bernama Misri, yang pada saat itu berada bersama mereka. Oleh polisi, ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55.  Artinya, para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewasnya korban di dasar kolam villa Gili Trawangan. 

Namun, keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat. Elma berharap, pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya. 

"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Untuk informasi, kedua atasan Brigadir Nurhadi itu telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya Brigadir Nurhadi tersebut. Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. 

Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNLOMBOK.COM / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved