Berita Terkini Nasional
Nadiem Makarim 9 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 jam.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook di Kemendikbud Ristek.
Dalam pemanggilan hari ini, Selasa (15/7/2025), Nadiem Makarim diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 jam.
Nadiem keluar dari ruangan di Gedung Kejagung pukul 18.07 WIB, Selasa (15/7/2025).
Ini adalah panggilan kedua penyidik Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim.
Sebelumnya pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait perkara serupa selama 12 jam.
Ketika itu, usai diperiksa 12 jam tidak ada komentar apapun dari Nadiem maupun kuasa hukumnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan alasan mengapa jaksa memanggil kembali Nadiem Makarim untuk diperiksa.
Hari mengatakan pemeriksaan kedua ini sangat penting untuk dilakukan.
"Momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun yang terdapat di dalam barang elektronik," ujar Harli.
Menurut Harli dalam pemeriksaan kali ini Nadiem akan dicecar mengenai perencanaan proyek, pengawasan hingga pelaksanaannya.
Duduk Perkara Kasus
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Proyek itu dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019-2023.
Di periode itu, Nadiem Makarim yang menakhodai kementerian tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS.
Kejagung menyebut kajian tersebut seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada 2019 menunjukkan sebaliknya.
Kejagung menduga keputusan tersebut tidak dilandasi kebutuhan faktual melainkan atas dasar pemaksaan kebijakan yang sarat kepentingan.
Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan ini tercatat sebesar Rp9,982 triliun.
Dana tersebut berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit Ngaku Siap Asal Diminta Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Demo Berujung Ricuh, Presiden Prabowo: Sudah Mengarah ke Tindakan Makar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 42 Pelajar Buntut Demo Berujung Ricuh di Polres Salatiga |
![]() |
---|
Koleksi Diecast F1 Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Harganya Tembus Rp190 Juta |
![]() |
---|
Sosok Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda yang Kini Menghilang Usai Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.