Berita Terkini Nasional

Satpam Bawa Keluarganya Mengungsi ke Polres Gara-gara Ancaman Pembunuhan

Satpam yang mendapat ancaman pembunuhan itu Sinarta Sembiring (48) merupakan satpam perkebunan sawit di Langkat, Sumatera Utara.

Instagram@humaspolreslangkat
DIANCAM PREMAN - Tangkapan layar video satu keluarga menginap di Polres Langkat, Sumatera Utara, diduga karena merasa terancam dibunuh preman. Ternyata yang mengungsi ke Polres bawa keluarganya itu satpam perkebunan sawit. 

Sementara itu dalam kasus lain, Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Sabtu (21/6/2025).

AH ditangkap setelah diduga melakukan pengancaman dan kekerasan saat ditagih hutang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Rony Ismullah, kejadian ini bermula saat korban, Ach Ramadani menagih utang pada istri tersangka pada Januari 2025 lalu di warung.

Namun, pelaku dan istri mengaku belum punya uang untuk membayar hutang.

Diduga AH menyampaikan tak mau bayar hutang dengan menggebrak lantai dan memegang krah baju korban.

Tak henti disitu, tersangka AH berdiri sambil memegang krah baju korban dan mangambil parang yang diselipkan di pinggangnya sembari mengatakan kalimat ancaman dalam bahasa Madura.

"Diduga tersangka ini  sambil mengatakan dengan bahasa Madura "Denak Ben Epatek Nah" Artinya "Sini Kamu Saya Bunuh",' jelasnya.

Korban pun mencoba lari menyelamatkan diri dari pelaku. AH terus mencoba mengejar korban sambil mengacungkan sebilah parang.

Mengetahui itu, teman korban menjemput korban dengan sepeda motor. Namun, nahas korban dan temannya terjatuh. Sementara pelaku terus mengejar korban sembari tetap menantang. 

"Tersangka AH tetap menantang korban, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban," tuturnya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Adapun akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan.

"Iya dijerat pasal 335," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / TribunJatim.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved